SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi memberi keterangan kepada wartawan wartawan terkait perkembangan pengusutan kasus pembunuhan berantai di Jakarta, Kamis (24/1/2023). (Antara/Ilham Kausar)

Solopos.com, JAKARTA–Aparat Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan berantai oleh komplotan Wowon Erawon alias Aki Cs. Wowon, 60, memiliki peran sentral di balik serangkaian pembunuhan itu.

Dia bisa mengatur pembunuhan di balik layar seperti memerintahkan membunuh target kepada dua rekannya, Solihin alias Duloh, 63, dan M. Dede Solehudin, 35.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tindakan itu Wowon lakukan dengan menciptakan tokoh fiktif bernama Aki Banyu sebagai sosok yang dianggap sakral oleh Solihin dan Dede. Tokoh fiktif inilah yang memerintahkan membunuh target melalui telepon.

“Ternyata salah satu tersangka yaitu Wowon berperan sebagai Aki Banyu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (25/1/2023).

Hengki menjelaskan sosok Aki Banyu adalah tokoh fiktif yang dianggap sakral dan sakti oleh Solihin/Duloh dan Dede berkat pengaruh Wowon. Selama melakukan pembunuhan, Duloh dan Dede hanya mendapatkan perintah dari Aki Banyu melalui suara telepon.

“Pada saat kami lakukan penangkapan, ponsel atas nama Aki Banyu ini ternyata selama ini dipegang oleh Wowon,” ulas Hengki.

Solihin/Duloh dan Dede selama ini percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan Aki Banyu dari suaranya. “Wowon ini profesinya adalah dalang sehingga suaranya dapat berubah-ubah, karena itu Duloh dan Dede percaya bahwa itu adalah Aki Banyu,” jelas Hengki.

Sebagai informasi, komplotan Wowon Cs. telah membunuh sembilan orang. Tujuh orang merupakan keluarga Wowon. Mereka meliputi tiga istri Wowon (Maemunah, Halimah, dan Wiwin), Noneng (mertua yang juga ibu dari Wiwin), dan tiga anak Wowon (Bayu anak Wowon bersama Wiwin serta Ridwan Abdul Muis dan M. Riswandi, keduanya anak Maemunah dari mantan suami).

Selain itu dua orang mantan tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti. Para korban dibunuh di tempat berbeda yakni Bekasi, Cianjur (Jawa Barat), dan Surabaya (Jawa Timur).

Wowon, Solihin, dan Dede ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya