SOLOPOS.COM - Pelaku Henry Taryatmo, 41, menggunakan kursi roda menjalani reka ulang pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Desa Duwet, Baki di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). Kasus ini merupakan kasus besar yang sempat ditangani Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho Indaryanto sebelum dimutasi. (Solopos-com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pembunuh empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Henry Taryatmo, 41, syok atas vonis mati oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Senin (15/2/2021).

Henry meminta waktu dan akan berkomunikasi dengan pihak keluarga menanggapi putusan tersebut. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Triyono ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (16/2/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bambang merupakan Penasehat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Bambang ditunjuk Negara untuk mendampingi terdakwa Henry Taryatmo atas kasus pembunuhan Baki.

"Kami sudah koordinasi dengan terdakwa bahwa yang bersangkutan [Henry Taryatmo] masih pikir-pikir dengan putusan vonis mati. Henry juga meminta waktu untuk berkomunikasi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan," kata dia.

Baca juga: Alasan Dibangun Rel Layang di Simpang Joglo: Ongkosnya Lebih Murah

Pelaku Syok

Dia mengatakan jika terdakwa sudah mendengarkan putusan Majelis Hakim atas vonis mati dalam sidang virtual yang digelar Senin (15/2/2021) kemarin. Dalam hal ini, terdakwa pembunuh satu keluarga di Baki itu mengaku kaget dan syok atas putusan tersebut.

Terdakwa masih berpikir dan belum memutuskan dalam mengambil langkah hukum lanjutan, salah satunya mengajukan upaya banding. Terdakwa akan menggunakan waktu tujuh hari terhitung sejak putusan vonis Majelis Hakim untuk memikirkan langkah lanjutan.

"Pada intinya terdakwa masih pikir-pikir. Kita menunggu saja bagaimana langkah selanjutnya," katanya.

Baca juga: Tok! Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Divonis Mati

Kronologi Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, Henry Taryatmo tega menghabisi empat orang dalam satu keluarga pengusaha rental mobil di Baki pada Agustus 2020 lalu. Korban pembunuhn adalah Suranto, 42 beserta istrinya, Sri Handayani, 36 dan dua putranya masing-masing Rafael, 10 dan Dinar, 5, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan penuh luka tusukan pada Jumat (21/8/2020) malam.

Keempat korban dibunuh pada Rabu (19/8/2020) dini hari. Mereka dibunuh Henry Taryatmo yang tak lain merupakan rekan bisnis Suranto.

Saat itu Henry datang ke rumah korban untuk mengembalikan mobil pada Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB. Setibanya di rumah korban, Sri Handayani, istri Suranto membukakan pintu dan mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Luweng di Pracimantoro Wonogiri Sempat Jadi Tempat Buang Mayat

Sempat ada percakapan antara Sri Handayani dengan Henry yang saat itu tengah menunggu ojek online. Selama menunggu itu, Henry sibuk bermain game di ponselnya. Terdakwa main game sambil menunggu orderan ojol.

Sedangkan Sri Handayani kembali ke kamar. Selama satu jam bermain game itulah muncul niatan pelaku membunuh korban. Pelaku pergi ke bagian dapur untuk mengambil pisau di sana.

Baca juga: Rapor Wardoyo 10 Tahun Jadi Bupati Sukoharjo, Merah atau Biru?

Pembunuh satu keluarga di Baki itu lantas membawa pisau tersebut dan memanggil korban Sri Handayani dengan niatan membayar setoran uang rental. Pelaku kemudian menyerahkan uang Rp250.000 kepada korban.

Seketika itu terjadi aksi pembunuhan terhadap empat anggota keluarga. Para korban mengalami luka tusuk sebanyak 3-7 kali. Dari hasil autopsi, Suranto ditusuk sebanyak lima kali, Sri Handayani tiga kali, Rafael tiga kali dan Dinar tujuh kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya