Solopos.com, MADIUN — Tersangka kasus pembunuhan pensiunan pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun, Aris Budianto, terancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal ini karena tersangka merencanakan pembunuhan tersebut.
“Tersangka akan dikenai Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (15/6/2022).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dia menuturkan dari pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan, Nursali, diketahui bahwa pembunuhan itu telah direncanakan. Tersangka telah mengincar korban.
Kemudian saat korban hendak ke masjid untuk menjalankan salat Subuh, tersangka langsung menikamnya dengan celurit yang telah dibawa. Usai membunuh korban, tersangka yang dibantu temannya langsung melarikan diri ke rumah keluarganya di Desa Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura.
Baca Juga: Polisi Buru Satu Pelaku Lain Kasus Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun
Kapolres menuturkan tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena terbakar api cemburu. Korban dianggap telah berselingkuh dengan istri tersangka.
“Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Kamis [2/6/2022] sekitar pukul 04.00 WIB,” ujarnya.
Antara korban maupun tersangka sebenarnya sudah saling mengenal. Bahkan rumah keduanya saling berdekatan di Jl. Sentul, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Tersangka sendiri ditangkap di Desa Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumah keluarganya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Pensiunan RRI Madiun Secara Sadis
Setelah diperiksa, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es batu itu mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan menikamnya dengan sebilah celurit.
Untuk barang bukti yang diamankan, antara lain celurit, sepeda motor Vario, dan lainnya. Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Polres Madiun Kota.