SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan proses perjalanan penanganan perkara dugaan perkosaan anak di bawah umur di Mapolres Sragen, Sabtu (21/5/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN–Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen sudah mengambil darah empat orang untuk kepentingan tes DNA dalam mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap bocah SMP di wilayah Kecamatan Jenar, Sragen.

Pemeriksaan DNA dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Jateng dan membutuhkan waktu cukup lama tetapi hasilnya akurat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan pengambilan darah sudah dilakukan terhadap korban dan terduga.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari tetangga korban, empat orang yang diambil darahnya itu terdiri atas bayi, ibu sang bayi yang juga korban, paman korban, dan ayah tiri korban.

“Pengambilan darah itu untuk kepentingan tes DNA. Darah mereka diambil lalu dibawa ke Labfor Polda Jateng. Kami di Polres tidak mampu untuk tes DNA. Tes DNA itu sulit dan prosesnya agak panjang. Nanti memunculkan rumus DNA dulu baru semua orang yang dicurigai harus diambil darahnya. Semua harus mau. Darah itu nanti dicocokkan. Penanganannya seperti itu. Meskipun butuh waktu lama tetapi buktinya nyata dan akurat,” ujar Kapolres saat ditemui Solopos.com di Mapolres Sragen, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Kandang Wayang di Jenar Sragen Siap Jadi Ikon Wisata, Go International

Tetangga korban, Y, menerangkan masyarakat memang bertanya-tanya berapa lama tes DNA itu dilakukan.

Dia mengatakan masyarakat mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Dia menyebut ada empat orang yang sudah diambil darahnya di Polres beberapa waktu lalu, yakni bayi korban, korban sendiri, paman korban, dan ayah tiri korban.

Sementara itu, Dinas Pengendalian Pendudukan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen sudah mendampingi korban.

Anggota staf pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak DP2KBP3A Sragen, Diah Nursari, menyampaikan DP2KBP3A Sragen tetap mendampingi korban seperti pendampingan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: 32 Kasus Narkoba Diungkap Polres Sragen, 39 Orang Tersangka

Dia menerangkan pendampingan itu dilakukan untuk pemulihan korban dan mengupayakan korban tetap memperoleh pendidikan.

“Anaknya mau tetap sekolah. Kami akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan. Anaknya ini agak tertutup sehingga perlu pendekatan ekstra,” ujar Diah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya