SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Bambamg Yugo Pamungkas meminta keterangan pembuat laporan begal fiktif di Mapolres setempat, Rabu (10/6/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Karyawan PT Sritex Sukoharjo, Kiki Anjas Feri, 20, warga Pijirejo, Manyaran, Wonogiri, buka suara soal laporan begal fiktif di hutan perbatasan Sukoharjo, akhir April lalu.

Kiki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku pura-pura menjadi korban begal agar mendapatkan uang dari keluarganya. Uang tersebut akan digunakan untuk memodifikasi motor Honda CBR 150 R miliknya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Saya butuh uang untuk memodifikasi motor. Jadi membuat laporan palsu menjadi korban begal harapannya diberi uang oleh keluarga," ujar Kiki saat gelar perkara kasus pelaporan dan keterangan aksi begal fiktif di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/6/2020).

Ikut Rapid Test Corona, 7 Pegawai Pemkot Solo Reaktif

Di hadapan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kiki mengakui memanfaatkan maraknya berita soal begal untuk mengarang cerita begal fiktif di hutan perbatasan Sukoharjo-Wonogiri.

Kepada keluarganya, Kiki mengaku uang Rp2,7 juta yang dirampas begal sedianya untuk membayar angsuran kredit motor. Untuk itulah dirinya mendapatkan Rp3 juta dari kakaknya untuk mengangsur motor itu.

Padahal uang itu akan digunakan untuk memodifikasi motor Honda CBR-nya. Bahkan agar kasus begal itu menyakinkan, Kiki rela menyilet tangan dan paha kanannya.

Melonjak Lagi! Pasien Positif Covid-19 Indonesia Tambah 1.241, Total 34.316 Kasus

"Saya silet aja tangan dan paha biar keluarga yakin jadi korban begal," katanya.

Kejanggalan

Kapolres AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dari penyelidikan kasus begal di hutan perbatasan Sukoharjo yang ternyata fiktif itu ditemukan banyak kejanggalan. Kejanggalannya antara lain kendaraan bermotor milik korban tidak diambil pelaku dan tas dibuang di sawah.

Padahal keterangan korban pelaku lari ke arah hutan sehingga lokasi pembuangan tas bertolak belakang dengan arah lari pelaku. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUH Pidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

Giliran DPRD Solo Disasar Rapid Test Covid-19, 15 Legislator Tidak Hadir

Seperti diketahui, tersangka membuat laporan jadi korban begal di Jalan Manyaran-Tawangsari, Dukuh Suwiran, Desa Pundungrejo, Tawangsari, Sukoharjo, Kamis (30/4/2020) pukul 21.30 WIB.

Korban mengaku uangnya Rp2,7 juta dibawa kabur pelaku. Namun, dalam penyelidikan petugas akhirnya terungkap jika korban membuat keterangan dan laporan palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya