SOLOPOS.COM - Joseph Suryadi, tersangka penistaan agama (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi menjadi tersangka penistaan agama, Rabu (15/12/2021), terkait viralnya kartun Nabi Muhammad di banyak grup Whatsapp.

Sosok Joseph Suryadi masih belum banyak diketahui masyarakat. Diketahui dirinya merupakan alumni dari salah satu kampus swasta terkemuka di Jakarta dan saat ini bekerja di perusahaan properti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Joseph Suryadi mengucapkan kalimat-kalimat kasar yang menghina agama Islam.

“Hari ini saya akan menyampaikan terkait penanganan kasus menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik. Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait postingan dari seseorang terkait yang dianggap penistaan agama,” ujar Endra Zulpan, di Lobi Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya seperti dikutip Solopos.com dari Okezone.

Ada pun sejumlah barang bukti yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP dan satu buah handphone. Dirinya juga dikenakan sejumlah pasal akibat perbuatannya ini.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Endra Zulpan mengatakan Joseph berbohong soal handphonenya yang hilang.

Baca Juga: Heboh Karikatur Nabi Dikaitkan Predator Seks Herry Wirawan 

“Jadi sudah ada alat bukti dan keyakinan penyidik terkait penetapan tersangka ini. Soal handphone, tersangka mengaku handphone-nya hilang, tapi rekam jejak digital percakapan di HP milik tersangka ada kalimat seperti yang dilaporkan terlapor yaitu melakukan penistaan terhadap satu agama tertentu,” ujar Endra di Lobi Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya pada Rabu (15/12/2021).

Ia menyebutkan, kebohongan Joseph Suryadi tersebut merupakan upayanya untuk dalam mengalihkan perhatian.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi penyelidikan dan melengkapi berkas, sehingga dalam waktu dekat bisa berlanjut ke peradilan. Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu sehingga semoga bisa menjawab pernyataan media,” katanya.

Penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan pasalnya penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHP.

“Sehingga penyidik sudah menetapkan tersangka, dan surat perintah penahanan sudah dikeluarkan,” kata Endra Zulpan.

Terkait motif pelaku melakukan perbuatan penistaan agama, Endra Zulpan menyebutkan hal tersebut sedang dalam pendalaman oleh penyidik.

“Kalau motif itu nanti dijelaskan penyidik, mereka saat ini sedang mendalami kasus tersebut. Yang jelas pembuktian itu sudah masuk unsurnya, itu barang miliknya dan dia juga sudah mengakui,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya