SOLOPOS.COM - Ibu yang disangka membuang secara sadis bayi diperiksa penyidik Unit PPA Polres Pacitan. (polrespacitan.com)

Pembuangan bayi di Pacitan dilakukan ibu kandung bayi. Sebelum dibuang di kakus, tali pusat bayi itu digunting menggunakan gunting terlebih dahulu.

Madiunpos.com, PACITAN — Miyatun, 38, tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi perempuan di Desa Pendem, Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Pacitan, Jawa Timur (Jatim) mengakui telah membunuh dan membuang bayinya di kakus milik warga setempat. Miyatun malu karena bayi perempuan itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat dimintai keterangan penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan, Miyatun mengakui peristiwa pembunuhan dan pembuangan bayi itu terjadi Kamis (11/2/2016). Saat itu, dia melahirkan bayinya di tempat tidurnya tanpa bantuan orang lain.

Saat bayi tersebut sudah lahir, Miyatun menjepit bayi malang itu dengan dua paha kakinya supaya tidak menangis. Ini karena, saat melahirkan ada orang tua Miyatun di rumah tersebut.

Selanjutnya, tali pusar bayi perempuan itu dipotong menggunakan gunting yang sudah dipersiapkan Miyatun. Setelah itu, jasad bayi itu dibungkus menggunakan karung pasir bekas yang diambil dari belakang rumah Miyatun.

Jasad bayi yang sudah dibungkus itu selanjutnya dibuang ke kakus dengan tujuan menghindari kecurigaan warga dan orang rumahnya.

Suami Merantau
Miyatun mengaku tega melakukan perbuatan itu lantaran malu karena bayi yang dilahirkannya adalah hasil perselingkuhan dengan pria lain. Suami Miyatun yang sah sudah tidak pulang ke rumah hampir tujuh tahun. Dia mengku sudah pisah ranjang dengan suaminya.

“Saat melahirkan bayi itu, usianya sudah delapan bulan. Saya menyesal telah melakukan perbuatan itu,” kata Miyatun kepada penyidik.

Kapolres Pacitan Taryadi melalui Kastreskrim Polres Pacitan Sukinto Herman mengatakan penemuan bayi di kakus ini bermula dari kecurigaan warga Desa Bangunsari atas kondisi Miyatun yang sebelumnya diketahui hamil. Kehamilan Miyatun itu juga sempat menjadi perbincangan warga karena suami Miyatun telah merantau selama enam tahun dan tidak pernah terlihat pulang ke rumah.

Setelah peristiwa itu, warga melihat perut Miyatun tidak terlihat sedang hamil. Warga yang mengetahui hal itu sempat menanyakan hal itu, namun Miyatun mengelak dan mengaku masih mengandung. Karena merasa ada yang janggal, warga pun mendatangkan bidan desa setempat untuk memeriksa kondisi Miyatun. Akhirnya, ketahuan perempuan itu baru saja melahirkan.

“Setelah kami selidiki ternyata ada fakta yang emnyebutkan bahwa pelaku dengan sengaja membunuh anaknya yang baru dilahirkan dan kemudian membuangnya di kakus. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” kata Sukinto Herman yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Jumat (19/2/2016).

Pembunuhan Berencana

Sesosok bayi perempuan yang ditemukan polisi di dalam kakus. (polrespacitan.com)

Sesosok bayi perempuan yang ditemukan polisi di dalam kakus. (polrespacitan.com)

Dia menyampaikan pelaku akan dijerat Pasal 341 KUHP tentang ibu yang membunuh bayinya lantaran malu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pelaku bisa dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menurut dia, ada dugaan perbuatan tersebut sudah direncanakan ketika bayi masih dalam kandungan pelaku.

“Kami lihat dulu hasil pengembangan kasus ini seperti apa,” ujar dia. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu seprai dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melahirkan.

 

KLIK DI SINI untuk Berita Sebelumnya

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya