SOLOPOS.COM - Ilustrasi viral media sosial. (Detik.com)

Solopos.com, KLATEN -- Satlantas dan Satrekskrim Polres Klaten bergerak cepat menyelidiki video viral pembonceng sepeda motor yang bugil di jalanan Klaten. Pelaku saat ini sudah teridentifikasi berdasarkan pelacakan pelat nomor sepeda motor.

Selain itu ada enam orang yang dimintai keterangan ihwal aksi yang terekam video tersebut. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, membenarkan orang-orang yang diduga terlibat dalam video viral itu sudah dimintai keterangan di Mapolres Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setidaknya ada enam orang yang salah satunya pemuda diduga sebagai pelaku aksi bugil. "Sementara masih kami mintai keterangan. Total yang kami mintai keterangan ada enam orang," katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Duh, Diduga Terjadi di Klaten Aksi Pembonceng Bugil Sambil Berdiri di Sepeda Motor Viral

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, mengatakan petugas sudah melacak pemilik sepeda motor yang digunakan untuk aksi pembonceng bugil yang viral tersebut pada Selasa pagi.

"Anggota Satlantas dan Satreskrim langsung menuju alamat yang tertera pada pelacakan nopol. Ketika didatangi langsung diamankan satu orang dan satu sepeda motor," jelasnya.

Pelaku Tidak Dalam Kondisi Mabuk Saat Beraksi

Seseorang itu yakni pembonceng sepeda motor yang melakukan aksi bugil tersebut. Kini, pria itu masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Klaten. "Dari interogasi awal, saat melakukan aksi pelaku tidak dalam kondisi mabuk. Untuk pengembangan saat ini masih terus dilakukan Satreskrim," jelasnya.

Baca Juga: Meledak, Kasus Covid-19 di Klaten Bertambah 88 Orang dalam Sehari

Kasatlantas mengatakan dari ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku melanggar Pasal 291. Dalam pasal itu disebutkan setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. "Penumpang jelas-jelas tidak mengenakan helm," tuturnya.

Selain UU Lalin dan Angkutan Jalan, pembonceng bugil dalam video viral di Klaten itu bisa dijerat pasal lain. Namun, Kasatlantas mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami Satreskrim Polres Klaten.

Seperti diberitakan sebelumnya, video berisi aksi pembonceng sepeda motor berdiri dan melakukan aksi bugil viral di media sosial. Aksi itu dilakukan di Jl Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Selasa dini hari. Dalam video, pelaku membonceng sepeda motor yang melaju dari utara ke selatan atau menuju ke jalan raya Solo-Jogja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya