SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan ATM (hackedgadgets.com)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus sembilan tersangka pembobol automatic teller machine (ATM) asal Soloraya. Penjahat spesialis pembobol mesin yang lazim pula dikenal sebagai anjungan tunai mandiri itu berinisial SA, PW, TM, SR, IY, BG, KT, IN, dan MA yang berasal dari Solo, Sragen, dan Wonogiri.

Direktur Reskimum Polda Jateng, Kombes Pol. Purwadi Ariyanto, menyatakan selama menjalankan operasi sejak 2009, para tersangka telah mengeruk uang nasabah sejumlah bank senilai Rp3,6 miliar. “Kelompok tersangka beroperasi lintas provinsi yakni Jateng, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Po. A. Liliek Darmanto, dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (3/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Purwadi memaparkan dalam melakukan aksinya para tersangka telah merencanakan target sasaran ATM yang akan dibobol. Modus operadinya dengan menggunakan alat-alat modern seperti skimmer, alat read and write, cat semprot, dan pena kamera untuk menduplikasi kartu ATM beserta pin kartu milik korban. Dengan kartu itu mereka dengan leluasa menguras uang milik nasabah. Uang tersebut ditampung pada rekening yang telah disiapkan para tersangka, sebelum ditarik secara tunai.

Untuk menghindari pantauan kamera closed circuit television (CCTV) yang ada di ATM, tersangka memakai topi atau menyemprotkan cat semprot ke layar monitor CCTV. ”Masing-masing tersangka memiliki peran sendiri, ada yang bertugas melakukan skimmer untuk menyalin data kartu ATM milik korban, membuat duplikat kartu ATM, dan memindahkan uang ke rekening penampungan,” beber Purwadi.

Kartu Putih ATM
Para tersangka ditangkap ketika hendak beraksi di sebuah ATM BNI di Nguter, Sukoharjo, Selasa (26/9/2014) malam. Dari penangkapan empat tersangka kemudian petugas Dit Reskrimsus Polda Jateng meringkus pelaku lainnya wilayah di Solo. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bakti antara lain, puluhan kartu putih ATM, dua laptop, tiga pena kamera, sejumlah buku rekening tabungan, dan sejumlah skimmer.

Selain itu polisi juga menyita tiga unit mobil, antara lain Toyota Avanza H 9000 UQ, uang tunai jutaan juta, topi, serta beberapa cat semprot. ”Para tersangka dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 81 dan Pasal 84 UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda uang Rp20 miliar,” ungkap Purwadi.

Dia memberikan saran kepada para nasabah agar terhindari dari kejahatan pembobolan ATM, antara lain dengan mengubah nomor pin secara berkala. ”Bila sampai kartu ATM tertelan oleh mesin, jangan meminta tolong kepada orang yang ada di sekitar lokasi, tapi menghubungi call center bank pemilik ATM,” saran dia.

Sementara, seorang tersangka yang menjadi otak pembobolan ATM menyatakan sudah puluhan kali membobol uang milik nasabah. Dia mengaku memperoleh ilmu membobol uang di ATM dengan cara belajar secara autodidak. ”Saya belajar sendiri,” kata lelaki berbadan gemuk ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya