SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian (Dok/JIBI)

Solopos.com, WONOGIRI–Bermaksud mencari penghasilan tambahan mendekati masa kontrak kerja habis, warga Desa Bulusulur, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri nekat menjadi tambang judi. Akibatnya, Desi Kristiyanto, 35, bersama dua pembeli lain ditangkap tim resmob Polres Wonogiri.

Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Sabtu (8/3/2014) menyatakan, tiga tersangka judi Cap Ji Kie ditangkap Senin awal pekan ini. Dua pembeli itu adalah Marman, 44 dan Margianto, 32, keduanya warga Bulusulur beda rukun tetangga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah handphone, dua buah buku rekapan, uang tunai Rp 8.000 dan sebuah pulpen. Ketiganya ditangkap di rumah Desi,” ujar dia.

Tersangka Desi mengaku baru lima hari berjudi. “Kontrak kerja mau habis sehingga iseng-iseng judi tetapi justru ditangkap,” ujar buruh kopi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya