SOLOPOS.COM - Pemeriksaan urine anggota Polri demi mengantisipasi kemungkinan adanya polisi mengonsumsi narkoba. (Rahman/JIBI/Bisnis)

Pemberantasan narkoba di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilakukan dengan memecat 126 polisi sepanjang lima tahun terakhir.

Semarangpos.com, SEMARANG — Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Dwi Priyatno mengatakan 126 polisi diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat penyalahgunaan narkotika sepanjang lima tahun terakhir. “Dalam lima tahun terakhir, 126 polisi dipecat karena narkoba,” ungkap Dwi di sela-sela kunjungannya ke Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/9/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, Polri serius memerangi peredaran narkotika sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo. Diakuinya, kondisi Indonesia kini sudah darurat narkoba sehingga harus disikapi serius. Oleh karena itu, simpul dia, tindakan tegas dilakukan terhadap para pelaku, termasuk para polisi yang diduga terlibat.

Dalam kunjungannya di Mapolrestabes Semarang, jenderal polisi berbintang tiga tersebut juga mengecek kondisi ruang tahanan. Dalam pengecekan tersebut, kata dia, diketahui separuh tahanan penghuni tempat tersebut merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. “Tahanan narkoba cukup tinggi, separuhnya tahanan narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Burhanudin mengatakan jumlah penghuni ruang tahanan di markas kepolisian ini sekitar 90 orang. Dari jumlah tersebut, kata dia, 47 orang di antaranya merupakan tersangka tindak pidana penyalagunaan narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya