SOLOPOS.COM - Jembatan Suramadu (Dok/JIBI/Bisnis)

Pembentukan Provinsi Madura menjadi wacana pemekaran terbaru di Indonesia. Meski Gubernur Jatim merestui, pemerintah berhati-hati.

Solopos.com, SURABAYA — Kendati Gubernur Jawa Timur telah merestui rencana pembentukan Provinsi Madura, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi pemekaran daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini berkaitan dengan belum terpenuhinya persyaratan Pulau Madura untuk membentuk provinsi independen. Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan proses pemekaran wilayah harus dilakukan urut sesuai prosedurnya, mulai dari izin Pemprov, DPRD hingga pihak otonomi daerah.

“Prosesnya pasti memakan waktu, satu-satu dulu syaratnya dipenuhi agar kemudian dapat disetujui di setiap dinas terkait,” kata Soekarwo saat ditemui di Gresik, Rabu (11/11/2015).

Lelaki yang kerap disapa Pakde Karwo itu menyebutkan pihaknya tidak menghalangi atau sengaja memperlambat prosesnya. Dia tentu memberi restu penuh apabila pembentukan Provinsi Madura mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat setempat.

“Kalau bisa ya secepatnya. jika tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Madura tanpa dipolitisasi,” jelasnya.

Dia meminta tim Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) segera memenuhi persyaratan pembentukan provinsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menyebutkan suatu provinsi harus terdiri minimal lima kabupaten/ kota.

Pulau Madura tercatat hanya memiliki empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan. Oleh karena itu, pengembangan daerah di kawasan internal Madura mutlak dilakukan. Syarat selanjutnya, lanjut dia, yaitu perihal infrastruktur kawasan dan zona tata ruang wilayah. Persyaratan tersebut harus dikaji oleh pihak Bupati, DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum.

Sebelumnya, wacana pendirian provinsi Madura disikapi Kemendagri secara berhati-hati. Pihak Kemendagri masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Jatim, tim DPR, dan Otonomi Daerah Kemendagri. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mempersilakan pemekaran Provinsi Madura, namun harus dilihat apakah pemekaran itu mampu mensejahterakan rakyat dan mempercepat pemerataan pembangunan.

“Saya juga telah menyampaikan sikap saya, (pemekaran) itu hak konstitusional daerah, silakan, sepanjang rambu-rambu dijalankan,” katanya dalam website resmi Kemendagri seperti dikutip Bisnis, Kamis (12/11/2015). Dia menyebutkan pembentukan suatu provinsi tidak bisa dilakukan sepihak melalui deklarasi, namun harus melalui gubernur, DPRD dan pemerintah dengan DPR.

Rencana pembentukan Provinsi Madura mengemuka lagi ketika terbentuk Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) yang digagas sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten. Mereka yang tergabung dalam P4M juga telah mendeklarasikan Provinsi Madura di Kabupaten Bangkalan didampingi oleh 25 kiai setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya