SOLOPOS.COM - Plt. Kepala Disdikbud Jateng, Padmaningrum, berbincang dengan seorang siswa yang melaksanakan pembelajaran tatap muka di SMAN 2 Kota Tegal, Senin (7/9/2020). (Semarangpos.com-Humas PemprovJateng)

Solopos.com, KERANGANYAR — Pembelajaran tatap muka masih menjadi kegiatan terlarang di di Karanganyar, Jawa Tengah. Keputusan itu diambil Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah Wilayah 6.

Kantor Cabang Disdikbud Jateng Wilayah 6 membahawi wilayah Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kepala Cabang Disdikbud Jateng Wilayah 6, Suratno, menyampaikan secara tegas bahwa saat ini SMA/SMK di Karanganyar belum diizinkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan itu disampaikan seusai Suratno mengumpulkan kepala SMA/SMK se-Kabupaten Karanganyar di Aula SMAN 1 Karanganyar, Selasa (27/10/2020). Kepala SMA/SMK se-Kabupaten Karanganyar mengikuti sosialisasi tentang optimalisasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pembinaan karakter pada satuan pendidikan SMA/SMK se-Kabupaten Karanganyar.

Peluang Bisnis: Kuy! Tangguk Omzet Gorengan Nan Menggiurkan

"[PTM] dilarang. Masih mengikuti kebijakan provinsi yakni pembelajaran jarak jauh. Yang paling utama menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak," kata Suratno saat berbincang dengan wartawan.

Dia menyampaikan sekolah dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di masa pandemi Covid-19. Pada kondisi tertentu, sekolah boleh menyelenggarakan kegiatan dengan catatan mendapatkan izin dari Disdikbud Provinsi Jateng melalui Cabang Disdikbud Jateng Wilayah 6.

PTM 100 Siswa

Di sisi lain, Suratno menyampaikan dua sekolah di wilayah 6 Kabupaten Wonogiri, yaitu SMA N 2 Wonogiri dan SMK N 2 Wonogiri, menjadi proyek percontohan penyelenggaraan PTM di masa pandemi. Salah satu pertimbangan adalah zona Covid-19 di Kabupaten Wonogiri memenuhi syarat penyelenggaraan PTM. PTM akan diikuti 100-an siswa per hari.

Anime Kimi No Nawa Diadaptasi Jadi Film Live Action Hollywood

"Percontohan. Tetapi ada sejumlah syarat harus dipenuhi. Diizinkan ketua satgas di daerah masing-masing dan orang tua juga mengizinkan dengan membuat surat pernyataan. Setelah berjalan akan dievaluasi. Kalau enggak ada masalah, kami tambahkan di kabupaten lain," jelas dia.

Kepala Disdikbud Kabupaten Karanganyar, Tarsa, menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar rutin berkoordinasi dengan Cabang Disdikbud Jateng Wilayah 6 berkaitan dengan pembelajaran di masa pandemi. Salah satunya penerapan PTM maupun PJJ untuk SMA/SMK harus mengikuti regulasi di daerah.

"Kami secara tegas tetap melarang [PTM]. Zona [Covid-19 di Kabupaten Karanganyar] masih belum aman. Kami ikuti aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan supaya nyaman dan aman. Mereka [SMA/SMK] mau membuka sekolah [PTM] harus mengikuti regulasi di Kabupaten Karanganyar," jelas Tarsa saat ditemui wartawan di Gedung Grha PGRI Kabupaten Karanganyar, Selasa.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya