SOLOPOS.COM - Sejumlah siswa belajar di lantai tanpa bangku dan meja belajar di SD Negeri Gelam 2 di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (2/9/2021). Puluhan bangku dan meja belajar di sekolah tersebut lapuk dan tidak layak pakai sejak tahun 2019 sehingga saat dimulai kembali pembelajaran tatap muka 2 dari 6 ruang kelas di sekolah tersebut tidak dilengkapi bangku dan meja belajar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman//aww.

Solopos.com, SOLO — Pembelajaran tatap muka di pesantren di masa pandemi Covid-19 mendapatkan dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengatakan, sudah 75 juta orang menerima vaksinasi dosis pertama hingga 15 September 2021.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

“Kondisi membaik, tetapi harus tetap waspada. Silahkan buka pesantren. Selama memenuhi prokes,” ujarnya dalam rilis yang diterima Solopos.com pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Anak Tidak Diperbolehkan Menangis Semasa Kecil, Ini Dampaknya

Vaksinasi hanya perlu ditunda selama kondisi tubuh belum memungkinkan. Hal itu diucapkannya dalam Istighotsah Nahdlatul Ulama dan Penguatan Informasi Covid-19 di Indonesia.

“Silahkan konsultasi ke fasilitas kesehatan. Siapa yang belum vaksinasi, secepatnya daftar. Karena semakin mudah. Pada prinsipnya, dalam kondisi pandemi, yang terbaik adalah yang di dekat kita,” ujarnya.

Baca Juga: Buang Limbah Ciu Sukoharjo ke Anak Sungai Bengawan Solo, Pelaku Beralasan Hemat Biaya

Pada kesempatan itu pula, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menegaskan kembali bahwa vaksin halal dan boleh dipakai. Mencegah penyebaran Covid-19 juga dinyatakan sebagai ibadah. Ketua Bidang Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan, sangat jelas bahwa semua penyakit ada obatnya. Covid-19 pun tidak lepas dari hal itu. “Kita disuruh berobat,” ujarnya.

MUI telah meneliti seluruh 9 vaksin yang diizinkan beredar di Indonesia. Ada vaksin yang dipastikan halal dan suci sejak proses awal hingga akhir. Di sisi lain, ada vaksin yang bersentuhan dengan zat haram selama prosesnya. Meski demikian, MUI berpendapat vaksin-vaksin itu tetap boleh digunakan. “Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan,” kata dia. Kebolehan itu didasarkan pada kondisi darurat.

Baca Juga: Bolehkah Menelan Sperma dalam Hukum Islam?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya