Solopos.com, SOLO — Emas batangan dan emas granula menjadi komoditas yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Pembebasan PPN sebesar 11% emas batangan mendukung upaya pencapaian target produksi emas pada 2022 sebesar 94,9 ton.
Pemerintah per 1 April 2022 mulai memberlakukan penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP), salah satu barang dan jasa tertentu yang diberi fasilitas bebas PPN adalah emas batangan dan emas granula.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.