Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Emas Batangan Bebas PPN Dukung Pencapaian Target Produksi 94,9 Ton

Emas Batangan Bebas PPN Dukung Pencapaian Target Produksi 94,9 Ton
user
Jumat, 1 April 2022 - 19:27 WIB
share
SOLOPOS.COM - Harga emas Batangan yang dijual di Pegadaian pada Selasa (31/8/2021) masih sama dengan kemarin. (JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani)

Solopos.com, SOLO — Emas batangan dan emas granula menjadi komoditas yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Pembebasan PPN sebesar 11% emas batangan mendukung upaya pencapaian target produksi emas pada 2022 sebesar 94,9 ton.

Pemerintah per 1 April 2022 mulai memberlakukan penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP), salah satu barang dan jasa tertentu yang diberi fasilitas bebas PPN adalah emas batangan dan emas granula.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN