Solopos.com, SOLO -- Peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan rel layang simpang Joglo, Banjarsari, Solo, hampir pasti mundur lantaran hingga kini pembebasan lahannya belum beres.
Sebanyak 523 warga terdampak pembangunan rel layang Joglo segera menerima ganti rugi yang ditargetkan diserahkan pada bulan ini. Nominal ganti rugi sudah dihitung tim appraisal yang nilainya berbeda tergantung luasan bangunan dan lokasinya.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Hitungan tersebut bakal disampaikan kepada pemilik bangunan sebagai santunan kepindahan dan ganti rugi bangunan. Apabila ada warga yang keberatan dengan nilai ganti rugi itu, mereka bisa menyampaikan keluhan maksimal 14 hari setelah pemberitahuan.
“Kemungkinan groundbreaking mundur karena jeda penyerahan ganti rugi dan kepindahan warga diharapkan tidak terlalu mepet. Kalau Juli, tentu tidak mungkin karena tinggal hitungan hari,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, kepada wartawan seusai rapat koordinasi yang dihadiri Dirut PT KAI Hartyanto, Jumat (4/6/2021).
Sosialisasi mengenai pemberian ganti rugi sekaligus rencana groundbreaking rel layang Joglo, Solo, akan disampaikan oleh kelurahan masing-masing berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Tengah.
Plt Camat Banjarsari, Beni Supartono, mengatakan pengumuman melalui kelurahan dilakukan sesuai nama dan alamat pemilik bangunan terdampak. Jika warga merasa tidak sesuai, pemerintah memfasilitasi dengan memberikan waktu 14 hari.
Baca Juga: Jelang Groundbreaking, Ongkos Bongkar Bangunan Di Lahan Terdampak Rel Layang Joglo Solo Belum Jelas
Gibran Sebut Nilai Ganti Rugi Reasonable
“Masa sanggah bisa dimanfaatkan warga terdampak melalui mekanisme surat secara resmi dalam waktu 14 hari setelah pengumuman nominal itu terbit," jelasnya saat dijumpai terpisah.
Sebelumnya, groundbreaking pembangunan rel layang simpang Joglo, Solo, dijadwalkan pada Juli dengan asumsi lahan dan ratusan bangunan terdampak sudah dibebaskan. Ratusan bangunan itu perinciannya 210 bangunan di Kelurahan Gilingan, 73 bangunan di Kelurahan Joglo, dan 240 bangunan di Kelurahan Nusukan.
Tiap bangunan itu memiliki luasan dan nominal ganti rugi berbeda sesuai nilai bangunan, aset (lokasi usaha/hanya untuk rumah tinggal), hingga bantuan untuk sewa hunian lain untuk sementara waktu. “Daftar resminya belum kami terima, kami menunggu dulu,” kata Beni.
Baca Juga: Luas Wilayah Solo Tambah 2,68 Kilometer Persegi, Kok Bisa?
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyebut nilai ganti rugi yang dipaparkan PT KAI cukup masuk akal.
“Rapat koordinasi fokus pembahasan soal penanganan dampak sosialnya. Masalah ganti rugi sudah beres karena nominalnya sudah keluar. Saya lihat angka-angkanya sangat reasonable [masuk akal]. Saya yakin warga mendukung semua. Ini segera disosialisasikan ke warga melalui lurah-camat setempat," ucapnya.