SOLOPOS.COM - Ilustrasi tim medis mengecek hasil tes virus corona. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan panjangnya birokrasi membikin pembayaran insentif tenaga kesehatan pada masa pandemi Covid-19 terlambat. Dari target 78.472 tenaga medis, baru 25.311 orang yang menerima pembayaran insentif.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan itu terjadi lantaran usulan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah terlambat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Usulan itu harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatann kemudian dikirim ke Kementerian Kesehatan.

Ekspedisi Mudik 2024

"Alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] oleh Kementerian Keuangan," kata Abdul Kadir di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (29/6/2020).

Malam Minggu Nekat War-Wer, 6 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi Solo

Menurut Abdul, guna memangkas panjangnya birokras, Menkes Terawan Agus Putranto merevisi Permenkes Nomor 278 Tahun 2020. Dengan demikian, verifikasi data dari fasilitas pelayanan kesehatan dan dinas kesehatan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan provinsi. Sebelumnya, verifikasi ini dilakukan Kementerian Kesehatan.

"Kementerian Kesehatan hanya akan melakukan verifikasi untuk usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan dari RS (Rumah Sakit) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta. Kemenkes juga akan memverifikasi usulan dari KKP, laboratorium dan BTKL," kata dia.

Abdul menambahkan dari dana Rp1,9 triliun yang dikelola Kementerian Kesehatan, insentif yang dibayarkan baru Rp226 miliar untuk 25.311 orang. Kementerian Kesehatan menargetkan pembayaran diberikan kepada 78.472 tenaga kesehatan.

Sedangkan, santunan kematian yang dibayarkan mencapai Rp14,1 miliar untuk 47 orang penerima.

Gabung Inter, Hakimi Bakal Cocok dengan Strategi Conte

Pemerintah menganggarkan dana insentif tenaga kesehatan sebesar Rp5,6 triliun. Dari jumlah itu Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Kesehatan sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK).

Sisanya, anggaran Rp1,9 triliun dikelola oleh Kementerian Kesehatan yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya