Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen mempercepat pembayaran ganti rugi bagi warga Desa Wadas yang setuju melepas tanah untuk penambangan batu andesit, material untuk membangun Bendungan Bener.
Pembayaran ganti rugi untuk warga yang setuju dengan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah itu ditargetkan tuntas sebelum Lebaran tahun 2022.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.