SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona atau covid-19 (Freepik)

Solopos.com, KLATEN -- Jajaran Polres Klaten tak segan menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara bagi warga yang tak mematuhi pembatasan sosial dengan nekat berkerumun di Kabupaten Bersinar.

Hal itu guna mendukung kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah untuk mencegah persebaran virus corona atau covid-19 di Klaten. Polisi akan ikut mengatasi warga yang ngeyel berkerumun di tengah maraknya persebaran virus corona.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Warga yang nekat berkerumun dapat diancam pidana kurungan maksimal empat bulan. Informasi yang dihimpun Solopos.com, aparat kepolisian Klaten rutin menggelar razia melarang terkait pembatasan sosial di berbagai lokasi di Klaten.

3 Orang Sembuh, Tak Ada Lagi Pasien Positif Corona di RSUD dr Moewardi Solo

Tak hanya di kawasan strategis perkotaan, razia tersebut juga menyasar ke berbagai lokasi di perdesaan atau pun pinggiran Klaten. Kerumunan yang melibatkan banyak orang dinilai dapat mempercepat persebaran virus corona sehingga harus dibubarkan.

“Kami setiap hari menggelar patroli agar tak berkerumun guna mencegah persebaran virus corona. Itu sudah kami lakukan beberapa hari ini," kata Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Makodim 0723/Klaten, Senin (30/3/2020).

Larangan kerumuman untuk pembatasan sosial juga berlaku untuk warga yang hendak menggelar hajatan baik pernikahan atau hajatan lainnya di Klaten.

Belum Sehari Jadi PDP Corona, Perempuan Sragen Meninggal

Karena itulah, patroli polisi juga menyasar warga yang hendak menggelar hajatan. Sesuai maklumat Kapolri, bagi yang tak menaati hal ini, polisi bisa menerapkan pasal pidana.

"Warga yang berkerumun bisa saja kami jerat Pasal 218 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana [KUHP]. Ancamannya berupa kurungan maksimal empat bulan,” kata Kapolres.

Hukumannya Lebih Berat Apabila Warga Melawan Saat Dibubarkan

AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan pasal pidana tersebut dapat diterapkan jika ada warga yang benar-benar ngeyel alias tak bersedia membubarkan diri saat berkerumun.

Penampakan Semar di Erupsi Merapi, Tanda Pagebluk Corona Berakhir?

Polisi dapat memperberat ancaman hukuman tersebut jika warga yang berkerumun melawan petugas saat hendak dibubarkan. Warga yang melawan petugas bisa dijerat Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

"Dalam kondisi seperti ini [kerumuman], tak dapat mengetahui siapa yang menjadi carrier alias pembawa virus. Makanya, menghindari kerumunan ini menjadi sangat penting,” katanya.

Tak hanya di tingkat Polres, sejumlah Polsek di Klaten juga aktif berpatroli mengimbau warga supaya melaksanakan pembatasan sosial dengan menghindari kerumunan.

Harga Termometer Tembak Mahal, Siswa SMKN 2 Wonogiri Produksi Sendiri

Seperti yang dilakukan Polsek Wedi dan Polsek Bayat, Minggu (29/3/2020). Jajaran Polsek Wedi yang dipimpin AKP Mujiyana mengimbau warga yang berkerumun di Pasar Wedi dan taman desa di Pandes segera membubarkan diri.

Hal serupa dilakukan Polsek Bayat yang dipimpin Iptu Suharto, yakni membubarkan kerumunan masyarakat di objek wisata Rawa Jombor, Desa Krakitan, Bayat, Klaten.

Warga yang berkerumun di objek wisata Rawa Jombor didominasi masyarakat yang memancing ikan dan nongkrong di kawasan tersebut.

“Kami mohon kerja sama dengan seluruh masyarakat. Semua harus sungguh-sungguh memutus mata rantai persebaran virus corona. Persebaran virus corona ini kan cukup masif dan tak mengenal di mana tempatnya,” kata Iptu Suharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya