SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelian solar (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Harianjogja.com, PURWOKERTO-Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Banyumas, Jawa Tengah, menilai pembatasan penjualan solar bersubsidi akan mengurangi pendapatan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Namun, kami belum bisa memperkirakan berapa persen berkurangnya karena ini (pembatasan penjualan solar bersubsidi, red.) belum dimulai,” kata Koordinator Bidang Bahan Bakar Minyak (BBM) Hiswana Migas Banyumas Heru Listianto kepada wartawan, di Purwokerto, Selasa.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Sebagai pengusaha, dia mengaku lebih enak jika harga BBM dinaikkan karena pembatasan penjualan solar bersubsidi tersebut akan berdampak pada penurunan margin pendapatan SPBU.

Menurut dia, penurunan margin pendapatan tersebut pada akhirnya akan memberatkan pengusaha SPBU salah satunya dalam pembayaran gaji karyawan.

“Padahal, gaji karyawan harus sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang setiap tahunnya mengalami kenaikan,” katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas Banyumas siap menjalankan kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Menurut dia, sosialisasi pembatasan penjualan solar bersubsidi masih terus dilakukan.

“Kami hanya melakukan apa yang sudah diputuskan oleh BPH Migas, kami tinggal ikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Saat dihubungi wartawan, Sales Representative BBM Retail Rayon V Pertamina Pemasaran Jateng-DIY Angga Yudiwinata Putra mengatakan bahwa di wilayah Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, dan Tegal hanya ada sembilan SPBU yang menjual solar nonsubsidi dan tujuh SPBU jual Pertamina Dex.

“Beberapa SPBU lainnya sedang kami siapkan,” katanya.

Menurut dia, kendaraan yang wajib menggunakan solar nonsubsidi di antaranya angkutan hasil tambang seperti angkutan semen dan pasir besi, serta angkutan perkebunan dan angkutan kehutanan.

Sesuai dengan surat edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi khususnya solar mulai 1 Agustus 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya