SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bandara Adi Soemarmo Solo. (Solopos-Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, JAKARTA – Maskapai mengharapkan dapat mengangkut jumlah penumpang yang lebih tinggi pada periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru) dibandingkan periode sebelumnya dengan rencana pemerintah membatalkan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara merata.

Pemerhati Penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan, meskipun saat dunia dihadapkan virus Omicron tetapi varian ini lebih lunak dibanding varian sebelumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asumsi ini, terangnya, saat ini juga masih dalam penelitian memang lebih menular tetapi lebih lunak dibanding varian sebelumnya.

Menurutnya jika penelitian tersebut nantinya terbukti, seharusnya pandemi bisa selesai dalam waktu dekat.Saat ini memang tak mudah untuk memprediksi animo penumpang pada periode nataru akhir tahun.

Namun, sejauh ini, juga belum ada tanda-tanda penaikan kasus baru Covid-19. Terlebih, pemerintah juga tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara menyeluruh pada nataru.

Baca Juga: Peringatan! Influencer Endorse Saham di Medsos Bisa Terancam Dipenjara

Dia pun berharap kondisi ini berlanjut dan tidak ada penyebaran kasus yang lebih luas. Dengan demikian maskapai bisa mencapai kinerja yang lebih baik.

“Diharapkan [kinerja maskapai] bisa lebih dari tahun kemarin. Dengan harapan kasus Covid-19 tidak setinggi tahun lalu,” ujarnya, Selasa (7/12/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Sejumlah maskapai, tekannya, mengharapkan dapat memulai pemulihan pada Maret 2021. Hal tersebut dengan sejumlah asumsi yakni tidak adanya gelombang ketiga, maka aktivitas penerbangan dan pergerakan masyarakat bisa mulai kembali normal.

Selain itu, dengan tidak adanya gelombang ketiga sejumlah negara juga diharapkan mulai membuka perbatasannya kembali sehingga perjalanan internasional juga perlahan dimulai.

Baca Juga: PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Batal Diterapkan, Ini Gantinya 

Memperpanjang Napasa Pegawai

Maskapai pun telah mengambil strategi bertahan hidup dengan banyak menonaktifkan jumlah pesawatnya yang saat ini menganggur. Banyaknya jumlah pesawat yang menganggur sebagian besar juga sudah dikembalikan kepada para lessor.

Langkah-langkah tersebut dinilainya dapat memperpanjang napas maskapai.

Sebelumnya pemerintah membatalkan keputusan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara merata pada semua daerah di Indonesia.

Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini bagi setiap daerah.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM pada masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Investor Berminat Waralabakan Merek Lokal ke Luar Negeri

Ia juga memastikan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri, yakni hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.

Hal itu juga karena penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.

Luhut memaparkan capaian vaksinasi dosis satu di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis satu dan dua di Jawa Bali.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak juga dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya