SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Rencana pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo tertunda karena masalah RTRW.

Solopos.com, SUKOHARJO — Rencana pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo di Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo, akhirnya ditunda lantaran ketidakjelasan pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lokasi pembangunan Gedung DPRD Sukoharjo di Kelurahan Mandan merupakan lahan pertanian sehingga Perda RTRW Sukoharjo perlu direvisi. Sekda Sukoharjo, Agus Santoso, mengatakan penundaan pembangunan Gedung DPRD lantaran masih menunggu pengesahan revisi Perda RTRW.

Agus belum dapat memastikan waktu pengesahan revisi perda tersebut karena harus melalui beberapa tahapan. “Selama revisi Perda RTRW belum disahkan, kami tak berani melaksanakan lelang atau mengerjakan proyek pembangunan Gedung DPRD Sukoharjo. Pembangunan Gedung DPRD Sukoharjo ditunda karena harus menyesuaikan pengesahan revisi Perda RTRW, bisa jadi tahun depan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sukoharjo menyatakan tak akan memaksakan kehendak. Lembaga legislasi itu akan mengikuti regulasi dan tidak akan melanggarnya.

Pembangunan Gedung DPRD akan disesuaikan regulasi dan bersifat tentatif. Realisasi pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo bisa dikerjakan tahun ini tetapi juga bisa tahun depan sesuai regulasi.

“Pembangunan Gedung baru DPRD ditunda dahulu menunggu revisi perda baru. Satu bulan ini ditunggu dahulu sudah selesai atau belum. DPRD akan berpedoman kepada aturan,” kata Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, saat ditemui wartawan di Markas Komando Distrik 0726/Sukoharjo seusai menerima kedatangan Danrem 074/Warastratama Surakarta, Kolonel (Inf) Maruli Simanjuntak, Rabu (31/5/2017).

Nurjayanto menegaskan pembangunan gedung baru DPRD dilaksanakan setelah regulasi terpenuhi. Dia menjelaskan revisi Perda tentang RTRW sudah memasuki tahap revisi ke Gubernur Jateng dilanjutkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Sekarang, informasinya revisi perda sudah sampai di Kementerian [ATR]. Apabila sebulan lagi disetujui akan dihitung lagi tahapan-tahapan pelaksanaannya. Apakah waktunya cukup atau tidak.”

Politikus PDIP Sukoharjo ini menyatakan jika waktu pelaksanaannya tahun ini tidak mencukupi akan ditunda tahun depan. “Terpenting regulasi terpenuhi terlebih dahulu. Pelaksanaannya tentatif disesuaikan aturan sehingga berjalan aman dan lancar,’ jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Lintas Aktivis Sukoharjo (FLAS), Bambang Hermanto, mempertanyakan pemindahan Gedung DPRD Sukoharjo. “Urgensinya Gedung DPRD Sukoharjo dipindah ke lokasi itu apa? Lebih baik Gedung DPRD Sukoharjo tetap berada di lokasi sekarang karena terletak di pusat kota,” kata dia.

Apabila gedung wakil rakyat itu hendak diperluas bisa memanfaatkan lahan Gedung Budi Sasono. Gedung Budi Sasono terletak bersebelahan dengan Gedung DPRD Sukoharjo sehingga anggota legislatif dapat lebih maksimal bekerja melakukan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya