SOLOPOS.COM - Polisi saat merilis kasus insiden pembakaran di Mapolresta Jogja, Selasa (26/4/2022)-Harian Jogja - Yosef Leon

Solopos.com, JOGJA — Tiga tersangka pembakar mahasiswa di Jogja bakal dijerat dengan pasal berlapis atas aksi sadisnya tersebut.

Polisi menangkap dua dari tiga tersangka dalam kasi pembakaran mahasiswa berinisial DTP, 21, beberapa waktu lalu. Dua tersangka yang ditangkap berinisial JRI, 21, dan ANH, 21. Sementara satu tersangka lainnya berinisial MZH, 21, dalam perjalanan menuju Jogja.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para tersangka ini bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 355 ayat 1 dengan ancaman penjara 12 tahun subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun, dan Pasal 56 KUHP kepada dua tersangka lainnya yang diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor serta bertindak sebagai joki saat kabur.

“Dan yang tidak kalah penting adalah penerapan pasal 221 KUHP yang berbunyi barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri diancam hukuman pidana sembilan bukan penjara,” jelas dia, Selasa (26/4/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sadis! Pelaku Tenggak Miras Sebelum Akhirnya Bakar Mahasiswa di Jogja

Ade menyampaikan para tersangka ini membakar korban setelah terlibat cekcok karena persoalan knalpot. Sebelum mendatangi rumah korban, para pelaku ini sempat menanggak minuman keras.

“Sebelumnya mereka sempat minum anggur merah sebotol di rumah pelaku JRI dan diajak dua rekannya ini ke rumah korban,” kata Ade.

Berdasarkan penelusuran polisi, barang bukti knalpot yang menjadi pemicu insiden pembakaran itu merupakan milik F yang kemudian dititipkan ke rumah korban.

Ketiga pelaku lantas ingin mengecek knalpot tersebut di rumah korban. Namun, pengakuan para pelaku, gestur korban tidak mengenakkan saat tersangka JRI bertanya soal keberadaan knalpot.

Baca Juga: Pembakaran Mahasiswa di Jogja jadi Atensi Kapolda

“Saat pelaku JRI bertanya di mana knalpotnya, korban mendongakkan kepala ke arah belakang,” jelas Ade.

Hal ini diduga jadi kekesalan tersangka JRI. Ditambah lagi ketiganya sempat menenggak sebotol minuman keras sebelum ke rumah korban.

Apalagi, siang harinya mereka juga sempat terlibat dalam aksi dugaan penganiayaan terhadap korban lainnya di wilayah Giwangan, Umbulharjo.

“Tersangka JRI terbawa emosi dan keduanya sempat terlibat aksi saling pukul. Korban sempat terjatuh dan tersangka melihat botol berisikan minyak bensin dan langsung menyiramkannya ke tubuh korban dan mengambil korek gas lantas mengarahkannya ke tangan korban,” ungkap Ade.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penyebab Mahasiswa Jogja Dibakar, Polisi: Pelaku Murka dengan Gestur Tubuh Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya