SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Boyolali (Solopos.com)–Pembahasan ganti rugi tanah proyek tol Solo-Mantingan di dua desa menemui jalan buntu alias deadlock.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pasalnya, musyawarah mengenai penetapan harga ganti rugi tanah di Desa Denggungan, Kecamatan Banyudono dan Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak belum menemui kesepakatan.

Perwakilan warga pemilik tanah di kedua desa tersebut secara resmi mengirimkan surat keberatan terhadap harga tawaran yang diajukan panitia pengadaan tanah (P2T) Boyolali.

“Surat keberatan dari perwakilan pemilik tanah di kedua desa itu sudah kami terima,’’ ujar anggota P2T Boyolali, Karsino kepada wartawan, Selasa (19/7). Ditambahkan, musyawarah yang dilakukan baru melalui tahap kedua. Warga masih mengajukan permintaan harga tanah sementara pihaknya melakukan penawaran.

Akan tetapi, harga yang diminta warga sangat tinggi. Mereka meminta penggantian ganti rugi mencapai 10 kali dari nilai jual objek pajak. Bahkan, salah satu pemilik tanah meminta harga ganti rugi tanah senilai Rp 2 juta per meter persegi.

“Kami terbuka saja dengan adanya surat keberatan itu. Namun, kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga,” imbuhnya. Menurutnya, penetapan harga menjadi kewenangan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Akan tetapi, P2T berencana menggelar musyawarah lanjutan. Pihaknya optimistis segera tercapai titik temu. P2T, PPK dan perangkat desa setempat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya