SOLOPOS.COM - MEMBAHAS HARGA-Ratusan warga Desa Kebak, Kebakkramat, berkumpul di Balaidesa setempat untuk membahas penetapan harga tanah yang terkena proyek tol Solo-Mantingan, Kamis (23/6/2011) (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Ilustrasi. (dok.Solopos). MEMBAHAS HARGA-Ratusan warga Desa Kebak, Kebakkramat, berkumpul di Balaidesa setempat untuk membahas penetapan harga tanah yang terkena proyek tol Solo-Mantingan, Kamis (23/6/2011) (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Karanganyar (Solopos.com)-Pembahasan ganti rugi tanah di Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat yang terkena proyek jalan tol Solo-Mantingan menemui jalan buntu alias berakhir deadlock, Kamis (29/9/2011).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hingga pembahasan terakhir, warga ngotot menolak angka ganti rugi yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).   Berdasarkan pantauan Espos di lapangan, pembahasan ganti rugi tanah yang dilaksanakan di Balaidesa Kebak dibagi dalam tiga kelompok sesuai klasifikasi kondisi tanah. Kelompok I dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara Kelompok II dan Kelompok III yang sedianya dilaksanakan secara terpisah terpaksa digabung. Hal ini guna mempersingkat waktu pembahasan ganti rugi tanah tersebut.

Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan PPK, camat serta kepala desa (Kades) setempat berlangsung alot. Warga enggan menyepakati dan tetap menolak angka ganti rugi yang diajukan tim PPK. Padahal angka yang diajukan PPK adalah angka terakhir hasil kajian tim appresial. Yakni kelompok I senilai Rp 150.000 per meter persegi, kelompok II senilai Rp 275.000 per meter persegi dan kelompok III senilai Rp 225.000 per meter persegi. Angka itu mentok dan tidak bisa diubah lagi.

“Kami ingat betul dipertemuan dulu tim pernah bicara angka sampai Rp 175.000 per meter. Kenapa sekarang ini turun dan angkanya mentok hanya Rp 150.000,” ujar warga Kebak Suyono dihadapan forum.

Suyono mengaku bersama warga lainnya hanya meminta kelayakan nilai ganti rugi yang ditetapkan. Pihaknya juga mempertanyakan dasar klasifikasi pengelompokan penerima ganti rugi. “Tanahnya sama, sawah. Kenapa nilainya beda-beda. Ada kelompok I, II dan III. Dimana adilnya,” tanyanya.

PPK Abdul Qodir menjawab penetapan angka ganti rugi sesuai hasil penghitungan tim appresial. Pihaknya tidak bisa untuk menaikkan angka nilai ganti rugi yang telah ditentukan. Pihaknya meminta masyarakat bisa menyadari rencana proyek pembangunan jalan tol untuk kepentingan umum.

“Angka ini sudah mentok. Penghitungan angka sudah mengacu NJOP (Nilai Jual Objek Pajak-red), nilai jual tanah dan bangunan, lingkungan dan lain sebagainya,” jawabnya.

Mendengar jawaban itu, Suyono langsung bertanya kepada seluruh warga yang terkena proyek apakah menyepakati angka yang diajukan tersebut. Dengan serentak warga menjawab, “belum (sepakat-red).”

“Kalau seperti ini buat apa ada pertemuan. Mending bubar saja,” imbuhnya.

Tidak adanya titik temu terkait angka ganti rugi tanah juga terjadi dalam pembahasan dengan kelompok II dan kelopok III. Menurut Kades Kebak sekaligus P2T, Rukini, pembahasan nilai ganti rugi di Desa Kebak masih berjalan alot dan belum menemui kesepakatan.

“Kami sudah berupaya untuk memfasilitasi penyelesaikan pembebasan tanah. Tapi tetap belum sepakat. Dan ini memang pertemuan terakhir untuk pembahasan di Kebak,” katanya.

(isw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya