Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pembahasan Dua Regulasi Digital Harus Libatkan Partisipasi Publik

Pembahasan Dua Regulasi Digital Harus Libatkan Partisipasi Publik
user
Selasa, 2 Agustus 2022 - 16:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi salah satu contoh tren Add Yours di Instagram yang berpotensi membocorkan data pribadi. (Antara/Livia Kristianti)

Solopos.com, SOLO – Pembahasan dua regulais digital, yaitu Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan perubahan kedua atas Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), harus segera dilaksanakan lagi dengan intensif dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Penetapan 40 RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022 yang memasukkan RUU PDP dan perubahan kedua atas UU ITE membuka lembar baru proses legislasi regulasi hukum digital di Indonesia. Ternyata harapan itu belum terwujud karena pembahasan dua RUU itu macet hingga kini.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN