SOLOPOS.COM - Para pelaku pembacokan memperagakan aksinya dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (29/4/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI — Pembacokan yang dilakukan terhadap karyawan Pertamina di Boyolali rupanya telah direncanakan oleh tersangka. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Boyolali, Kamis (29/4/2021).

Rekonstruksi pembacokan karyawan Pertamina Boyolali itu digelar di beberapa lokasi. Di antaranya di sekitar Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Boyolali, Jalan Solo-Boyolali dan Jalan Teras-Bangsalan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, mengatakan rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru serta memastikan aksi yang dilakukan para tersangka pembacokan.

"Tadi bisa dilihat bersama, pelaku dengan nyata, benar-benar telah yang melakukan pembacokan. Pelaku Sapto yang melaksanakan pembacokan dan Setyo menjadi joki [pengendara sepeda motor memboncengkan pelaku pertama]," jelas dia.

Baca juga: 3 Pentol Lezat & Ngehits di Sragen, Mana Favoritmu?

Korban penganiayaan adalah Jordi Syach Maulana, 23, warga Cilacap. Sementara pelaku pertama adalah Sapto Aji, 36, warga Ketaon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Dia merupakan eksekutor pembacokan terhadap Jordi.

Sedangkan pelaku kedua adalah Setyo Budi Pamekas, 32, warga Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Setyo berperan sebagai pengendara sepeda motor yang memboncengkan Sapto dalam melakukan aksinya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Karyawan Pertamina Boyolali Dibacok Mantan Satpam

Direncanakan

Berdasarkan rekonstruksi tersebut, aksi penganiayaan terhadap korban dimulai ketika pada 8 April 2021 lalu, tersangka Sapto datang ke rumah tersangka Setyo. Tersangka Sapto mengatakan rencananya untuk melakukan penganiayaan kepada pegawai Pertamina Boyolali, serta mengajak tersangka Setyo melakukan aksi tersebut.

Kemudian tersangka Setyo pun mau. Selanjutnya tersangka Sapto meminjam sepeda motor Suzuki Satria FU ke warga Kartasura, yang selanjutnya digunakan untuk melancarkan aksinya.

Pada 10 April, kedua tersangka berboncengan menuju Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Boyolali. Saat itu tersangka Setyo yang mengendarai sepeda motor. Sedangkan tersangka Sapto yang sudah siap membawa celurit dari rumahnya membonceng Setyo untuk melakukan aksi pembacokan terhadap karyawan Pertamina Boyolali itu.

Baca juga: Keluarga Pelajar Sukoharjo Dituding Menipu Bertekad Kembalikan Uang Pemesan Album K-Pop

Untuk menutupi aksinya, tersangka Sapto sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang celurit serta pakaian yang dia kenakan saat menjalankan pembacokan tadi.

"Pelaku [Sapto] membuang celuritnya di Kali Pepe, masuk wilayah Banyudono [perbatasan Desa Ketaon dan Tanjungsari]," kata Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi.

Para tersangka tersebut dikenakan pasal pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 353 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Apakah Saat Puasa Ramadan Boleh Potong Kuku?

Sakit Hati

Sapto mengatakan aksi yang dia lakukan kepada korban didasari rasa sakit hati kepada pihak manajemen perusahaan. Sapto sebelumnya pernah bekerja sebagai satpam bagian Segel di Pertamina Boyolali. Namun Sapto dikeluarkan sekitar Juli 2019 karena kasus narkoba. Sekitar akhir Maret 2021 lalu, Sapto bebas dari Lapas kelas II B Klaten.

"Sakit hati karena saya dulu kerja di situ, tapi dipecat. Memang salah saya sendiri, terkena kasus narkoba. Lalu saya bingung cari kerjaan," kata dia.

Tersangka Sapto pun mengaku jika aksi penganiayaan itu sudah direncanakan, meskipun untuk sasarannya ditentukan secara acak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya