SOLOPOS.COM - Videotron (JIBI/dok/ilustrasi)

Solopos.com, SOLO — Pemasangan videotron dekat Bundaran Gladag Solo berbuntut pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Lingkungan Sosial Ekonomi (LPLSE) menyurati Kejari terkait pemasangan reklame videotron di titik Beteng Vastenburg itu.

Videotron tersebut diduga tidak menggunakan prosedur lelang namun penunjukan langsung sehingga berpotensi merugikan negara. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedradjad, mengatakan videotron bukan termasuk reklame.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Herman juga mengatakan pemasangan videotron itu telah melalui prosedur, yakni pengajuan kepada Wali Kota Solo. “Kemudian tim reklame dipanggil, terus tim memberi masukan. Apakah harus lelang atau penunjukan, boleh diusulkan bagi titik yang baru,” katanya kepada Solopos.com yang menghubunginya, Minggu (17/1/2021).

Tukang Bangunan Ditemukan Tak Bernyawa Di Kamar Mandi Perumnas Jaten Karanganyar

Herman menanggapi dingin laporan terkait pemasangan videotron dekat Bundaran Gladag Solo tersebut lantaran sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada. Pemkot, sambung Herman, memiliki pertimbangan kenapa memilih prosedur penunjukan.

Salah satunya kebutuhan dana segar dalam masa pandemi Covid-19. Selain itu juga menurunnya jumlah investor yang masuk.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, menyebut surat kepada Kejari tersebut ia harapkan bisa ditindaklanjuti. Hal itu agar lekas diketahui adakah pelanggaran hukum dalam prosedur penunjukan pemasangan videotron dekat Bundaran Gladag Solo itu.

Wali Kota Baru Warisi Banyak Kursi Pejabat Kosong, Begini Saran Legislator DPRD Solo

Sejumlah Kejanggalan

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam pemberian izin kepada biro yang mengelola videotron tersebut. Biro itu ternyata mendapat izin untuk beberapa reklame yaitu dua videotron dan empat lokasi neonbox.

“Sedikitnya ada tiga kejanggalan. Pertama, dari segi estetika yang dinilai tidak tepat. Videotron dipasang di depan KFC itu menutupi bangunan di belakangnya, serta di white area dan kawasan pariwisata dan cagar budaya,” ucapnya.

Kemudian, aspek regulasi, yaitu izin videotron tidak melalui mekanisme lelang yang bertentangan dengan Perda Penyelenggaraan Reklame dan Perda Retribusi. Reklame yang berada pada lokasi strategis harus melalui mekanisme lelang.

Sejumlah Santri Positif Covid-19, Ponpes Di Colomadu Karanganyar Diliburkan Sampai 12 Februari

Ketiga, aspek ekonomi, nilai kontrak dari videotron tersebut hanya sekitar Rp18,7 juta/tahun (videotron KFC) dan Rp109 juta/tahun videotron Gladag, Solo. Berbeda jauh dengan nilai kontrak videotron Purwosari yang nilainya bisa mencapai Rp450 juta/tahun.

Tak hanya itu, Ginda menyebut biro itu mendapat kemudahan yaitu masih mendapatkan keringanan/potongan retribusi walaupun belum tayang iklannya. Durasi kontrak sampai 5 tahun padahal yang lain hanya 3 tahun.

“Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa tahap. Khusus videotron Ngarsopuro [KFC], izin IMB juga menyalahi aturan yaitu dibangun di Jl Slamet Riyadi padahal izin yang diberikan adalah Jl. Diponegoro,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya