SOLOPOS.COM - Pabrik pupuk dan pakan ternak BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri, di Desa Waleng, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri mangkrak, Kamis (21/7/2022). Hal itu buntut dari kasus korupsi Bumdesma Lenggar Bujo Giri senilai Rp4,064 miliar. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRIPemanfaatan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lenggar Bujo Giri, Girimarto, Wonogiri tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Hingga saat ini masih berlangsung agenda sidang dengan dua terdakwa dalam kasus korupsi BUMDes Bersama tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudi Purwanto, mengatakan Kejari Wonogiri tidak menyita aset BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri. Aset tersebut merupakan milik negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga sekarang, BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri tidak pernah dibubarkan. Sehingga aset BUMDes Bersama tersebut bisa dimanfaatkan tanpa menunggu putusan pengadilan terdakwa.

“Yang bermasalah itu kan ketua dan direktur perusahaan yang bekerja sama dengan BUMDes Lenggar Bujo Giri. Jadi BUMDes Bersama itu masih bisa beroperasi dan memang seharusnya dimanfaatkan. Usahanya bisa dilanjutkan karena itu aset negara,” kata Feby Rudy Purwanto saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Kamis (18/8/2022).

Dia mengingatkan, desa-desa yang menjadi anggota dari BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri tidak perlu takut memanfaatkan aset milik negara. Terlebih, BUMDes Bersama dinilai masih legal.

Baca Juga: Terdakwa Tolak Tuntutan JPU dalam Kasus Hibah Sapi, Ini Alasannya

Saat ini, aset BUMDes Bersama justru dibiarkan mangkrak. Bangunan tempat pembuatan pupuk dan pakan ternak terbengkalai.

Kondisi itu tak jauh berbeda dengan aset kandang sapi di masing-masing desa anggota BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri. Hal itu, seperti Desa Waleng, Semagar, Bubakan, Selorejo, dan Girimarto.

“Selama ini kan memang tidak ada pembubaran. Hanya memang ada kasus korupsi di situ. Tetapi sebenarnya, pendirian bangunan, apalagi bangunan permanen di tanah kas desa, seperti yang terjadi pada BUMDes Lenggar Bujo Giri itu kurang tepat. Seharusnya kan tanah desa itu kan desa itu kan untuk penghijauan atau tanaman [Kejari Wonogiri siap diajak berkoordinasi terkait pemanfaatan aset],” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Antonius Purnama Adi, mengatakan pemanfaatan aset milik BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Aset tidak bisa dihibahkan atau dimanfaatkan oleh desa anggotanya mengingat masih berstatus milik BUMDes.

Baca Juga: Tunggu Putusan! Aset BUM Desa Bersama Girimarto Wonogiri Terbengkalai

Sekretaris Desa (Sekdes) Semagar, Tarmo, mengatakan Pemerintah Desa (Pemdes) Semagar belum bisa menentukan rencana pemanfaatan kandang sapi bekas salah satu unit usaha BUMDes Bersama Lengar Bujo Giri.

Pemdes belum berani mengambil alih atau memanfaatkan aset tersebut karena bangunan permanen itu masih atas nama BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri. Pemdes masih menunggu putusan pengadilan atas kasus korupsi tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam kasus tersebut, yakni Ketua BUMDes Bersama Lenggar  Bujo Giri, Sugeng dan Direktur PT Lereng Lawu Lestari, Sigit Priyo Atmojo (pihak yang menjalankan usaha produksi serta penjualan pakan ternak dan pupuk bekerja sama dengan badan usaha desa).

Hingga sekarang, sidang sudah mencapai agenda penyampaian replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Wonogiri atas pledoi terdakwa. Sebelumnya, JPU menyampaikan tuntutan. Sigit dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Sugeng dituntut tujuh setengah tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya