SOLOPOS.COM - Anggota tim Pemkab Sragen menyegel tempat hiburan karaoke di lingkungan RT 032 Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, Kamis (2/11/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Operasi penertiban membuat PSK dan pemandu karaoke di Gunung Kemukus ketakutan.

Solopos.com, SRAGEN — Para pemandu karaoke dan pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di kawasan Gunung Kemukus Sragen ketakutan dan trauma setelah tim terpadu yang dikoordinatori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Sragen menggelar penertiban di lokasi tersebut, Kamis (2/11/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator Pengusaha Karaoke Gunung Kemukus, Mulyantoro, saat dihubungi, Jumat (3/11/2017), mengaku mengetahui adanya penertiban tim terpadu yang terdiri atas aparat Satpol PP, TNI, Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Sosial (Dinsos) Sragen.

Namun dia tidak mengetahui aparat menyegel 41 tempat karaoke dengan stiker khusus. “Jumlah karaoke di Kemukus itu ada 53 tempat. Saya belum baca isi stiker segelan itu. Kalau mau tutup atau beroperasi itu tergantung masing-masing pengelola karaoke. Yang jelas sejak operasi kemarin, Kemukus sekarang sepi seperti kuburan,” ujar Mul, sapaan akrabnya.

Dia mengatakan sejak operasi itu, kata Mul, banyak perempuan pekerja di karaoke resah, ketakutan, dan trauma. Dia melihat beberapa pekerja mulai berkemas-kemas meninggalkan lokasi.

“Apalagi dua orang yang ditangkap itu kemudian sampai dibawa ke Solo. Ya, baru kali ini ada yang dibawa sampai Solo. Semua ketakutan,” tambahnya. (baca: Pemandu Karaoke di Kemukus Ini Blak-Blakan soal Pekerjaannya)

Mul menyebut ada 81 orang perempuan pemandu karaoke di Kemukus. Sejak adanya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda), ujar Mul, sudah berkurang sampai 50%. Setelah ada operasi Kamis itu, Mul sudah tidak bisa mendata lagi karena jumlahnya berkurang lagi.

Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Sragen Heru Martono saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat siang, menyampaikan eksekusi penertiban Gunung Kemukus itu ada di Satpol PP tetapi waktu operasi Kamis itu dibiayai Badan Kesbangpol.

Menurut Heru, rumah yang didalamnya ada fasilitas karaoke yang sudah disegel kemudian nekat operasi lagi berarti pengelolanya sudah melakukan pelanggaran berat dan bisa dikenakan sanksi tindakan tegas.

“Tindakan tegas itu bisa sampai pembongkaran bangunan. Tetapi eksekusinya itu ranahnya Satpol PP. Operasi berikutnya tetap insidensial tetapi tidak perlu koordinasi lagi. Kalau ingin efektif ya mestinya ada aparat yang berjaga di Gunung Kemukus selama 24 jam. Untuk melakukan hal itu butuh anggaran juga. Setelah operasi itu kan kita tidak tahu kalau mereka beroperasi lagi,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Sragen Tasripin sudah melaporkan kegiatan operasi Kamis lalu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto. Tatag menyatakan upaya yang dilakukan sekarang ini masih persuasif dulu.

“Kalau sampai akhir 2017 tidak tutup ya kami bisa bertindak frontal lewat penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Artinya, sanksi seperti tindak pidana ringan itu harus diberlakukan. Teknisnya memang ada di Satpol PP,” kata Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya