SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Polresta Solo mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat berharga yang mengakibatkan PT Sari Warna, Kebakkramat, Karanganyar mengalami kerugian Rp5,3 miliar. Dua orang tersangka bersengkongkol memalsukan surat itu dibekuk aparat Polresta Solo di sebuah hotel di sekitar Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2013) lalu.

Mereka adalah Dodit Darmawan Anindito, 40, yang merupakan karyawan PT Sari Warna asal Laweyan, Solo dan Helmi Budianto, 43, rekan bisnis Dodit asal Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (3/5/2013), mengungkapkan kasus yang terjadi di perusahaan tekstil itu diketahui manajemen perusahaan 18 April 2013 dan dilaporkan 24 April 2013. Adapun pihak yang melaporkan adalah Wakil Direktur PT Sari Warna, Arif Hasim.

Rudi menceritakan, kasus itu diketahui saat otoritas perusahaan akan mengambil uang yang disimpan di BCA Gladak. Saat mengambil uang diketahui uang yang berada di rekening berkurang Rp5,3 miliar.

“Pihak perusahaan pun lalu menelusuri. Hingga akhirnya diketahui ada orang yang memalsukan tanda tangan Direktur PT Sari Warna, Budi Hartono, untuk membuka LC [letter of credit] senilai Rp5,3 miliar,” papar Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Ia melanjutkan, pihak perusahaan lantas menyelidiki hingga diketahui nama orang yang diduga memalsukan tanda tangan direktur, yakni Dodit. Dikatan Rudi, Dodit di dalam perusahaan menduduki jabatan yang mempunyai wewenang mencairkan LC. Penyidik pun menangkap Dodit di hotel di sekitar Blok M pukul 03.00 WIB. Penyidik yang berada di sana, kata Rudi, memeriksa Dodit secara intensif. Saat diperiksa Dodit mengaku telah mentransfer uang pencairan LC ke rekening milik Helmi. Helmi disebut Rudi merupakan rekan bisnis Dodit.

“Dari pengakuan tersangka Dodit itu lah kami kemudian menangkap Helmi. Helmi ditangkap juga ketika berada di hotel di Jakarta di hari yang sama pukul 13.00 WIB. Keduanya kami tahan di Polresta,” terang mantan Kapolsek Jebres itu.

Dari penyidikan yang telah dilakukan, imbuhnya, kedua tersangka mengaku telah menginvestasikan hasil pencairan LC itu ke perusahaan milik rekan bisnis mereka. Penyidik masih menelusuri keberadaan pemilik perusahaan itu. Perusahaan tersebut dikatakan Rudi berada di Jakarta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya