SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM palsu (googleimage)

Pemalsuan SIM Klaten, warga Gunungkidul dibekuk setelah menyodorkan SIM palsu saat razia kendaraan.

Solopos.com, KLATEN–Gara-gara membawa surat izin mengemudi (SIM) palsu saat mengendarai kendaraan, warga Wonosari, Gunungkidul harus berurusan dengan aparat Polres Klaten, Rabu (25/11/2015). Warga bernama Sumanta, 27, itu terancam hukuman pidana tiga tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sumanta semula mengendarai kendaraan truk boks berpelat nomor AB 9143 VB dari arah Jogja-Solo. Sesampai di Jl. Bypass Klaten, Sumanta diketahui melanggar rambu lalu lintas. Laju kendaraan Sumanta akhirnya dihentikan anggota Satlantas Polres Klaten.

Saat diminta menunjukkan surat kelengkapan kendaraan dan SIM, Sumanta diketahui menyodorkan SIM B1 palsu. SIM palsu yang dibawa Sumanta memiliki ciri-ciri berbahan material sangat tipis dan bersifat lentur serta tidak ada hologram di latar belakang foto pemilik SIM. Di samping itu, tanda tangan pejabat yang berwenang mengeluarkan SIM di Klaten tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Melihat hal itu, anggota Satlantas Polres Klaten langsung menggelandang Sumanta ke Satreskrim Polres Klaten guna kepentingan penyidikan.

Di hadapan penyidik, Sumanta mengaku memperoleh SIM B1 palsu tersebut dari kenalannya di Jogja, bernama Arif.  Sumanta membeli SIM palsu itu senilai Rp2,2 juta.
Harga tersebut lebih murah dibandingkan membuat di kepolisian yang mencapai Rp3 juta.

“Saya membeli SIM B1 palsu itu bulan Februari 2015. Saya tahu, SIM yang saya bawa palsu. Tapi, saya nekat menggunakannya karena harganya murah. Sebelum Februari, saya juga sempat menggunakan SIM palsu buatan Arif. Hasilnya, saya pernah lolos dari razia polisi saat di Wates. Makanya saya tergiur untuk memiliki SIM palsu lagi [sedianya SIM palsu buatan Arif berlaku hingga 2020],” kata Sumanta, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (15/12/2015).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan SIM palsu yang dibawa tersangka memang sangat berbeda dengan SIM asli buatan kepolisian. Saat ini, Satreskrim Polres Klaten menetapkan pembuat SIM palsu asal Jogja, Arif sebagai buronan.

“Tersangka jelas melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen. Saat ini, kami fokus mengejar kenalan tersangka, yakni Airf. Dia yang memproduksi SIM palsu” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya