SOLOPOS.COM - Ahli waris pemilik toko kain Mac Mohan, Rakhee (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Polresta Solo, Jumat (26/8/2022). (Istimewa/ Tommy Santokh Bhail)

Solopos.com, SOLO — Kasus pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan di kawasan Jl Gatot Subroto, Solo, kini tengah ditangani Polresta Solo. Penyidik Polresta sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juni 2022. Kedua tersangka, masing-masing berinisial EDS dan RJ, merupakan istri ketiga dan anak dari pemilik toko Mac Mohan, alhmarhum Jimmy.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (28/8/2022), kasus ini bermula ketika pemilik toko Mac Mohan Solo, Jimmy, meninggal dunia pada akhir Desember 2021.

Semasa hidup, Jimmy memiliki beberapa orang istri. Selang beberapa hari kemudian, muncul surat permohonan dari istri ketiga dan anak Jimmy bernama EDS dan RJ ke Pengadilan Agama Solo. Surat itu berisi permohonan penetapan sebagai ahli waris yang sah dari pemilik toko Mac Mohan, Solo.

Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen administrasi guna memuluskan nama mereka sebagai ahli waris yang sah dari Jimmy. Lantaran diduga palsu, majelis hakim PA Solo membatalkan permohonan EDS dan RJ pada 27 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi Diminta Tahan 2 Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan Solo, Apa Masalahnya?

Anak dari istri pertama Jimmy bernama Rakhee tak terima dengan perbuatan EDS dan RJ lalu melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris ke pihak berwajib. “Saya mencari keadilan dalam kasus ini. Toko itu milik bapak saya, mereka [kedua tersangka] tak mau diaudit. Saya tidak terima jika diperlakukan begitu,” kata Rakhee, Minggu.

Rakhee didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Polresta Solo pada akhir pekan lalu. Mereka meminta kejelasan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris Mac Mohan Solo ke penyidik. Apalagi, tersangka sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

Rakhee meminta agar penyidik segera menahan kedua tersangka. “Saya minta [tersangka] segera ditahan. Banyak hal yang mereka ingkari. Saya juga ahli waris yang punya hak dan kewajiban yang sama,” ujarnya.

Baca Juga: Keraton Solo Buka Suara soal Tarif Stan Pasar Malam Sekaten Mencapai Rp12 Juta

Kuasa hukum Rakhee, Tommy Santokh Bhail, mengatakan ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kedua tersangka. Misalnya, kedua tersangka telah melakukan kesepakatan pengelolaan toko secara bersama. Praktiknya, mereka justru mengingkari kesepakatan tersebut.

Berdasarkan informasi dalam laman macmohanfashion.com, Minggu, toko kain Mac Mohan yang berdiri sejak 1980 mengklaim sebagai toko kain termurah, terlengkap, dan terbaik di Indonesia. Toko ini menjual kain kualitas impor dan grade A.

Saat ini, Mac Mohan memiliki enam cabang dengan toko pusat di Jl Gatot Subroto, Solo. Sedangkan lima toko lainnya masing-masing di Kartasura, Ungaran, Wonogiri, Delanggu, dan Beteng Trade Center (BTC) Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya