SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

GUNUNGKIDUL—Perusahaan penyedia barang dan jasa rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengeluh tentang kebijakan yang menghambat pelunasan nilai kontrak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berkeras akan melunasi perjanjian kontrak segera setelah para perusahaan rekanan melunasi pajak. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Danang Ardianta kepada Harian Jogja mengatakan kebijakan Pemkab tersebut dinilai tidak masuk akal.

Kenyataannya menurut Danang, pelunasan nilai kontrak setelah pajak dibayarkan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pungutan pajak. Menurutnya uang pajak baru dipungut setelah ada transaksi. “Transaksi saja belum kok kami sudah disuruh melunasi pajak,” tuturnya, Rabu (26/12/2012).

Keputusan ini menurut Danang hanya ada di Gunungkidul, sedangkan di daerah lain tidak ada kebijakan pelunasan pajak terlebih dahulu sebelum pelunasan kontrak. Bahkan menurutnya, di tingkat provinsi pungutan pajak dipotong dari total nilai transaksi setelah pembayaran, bukan dibayarkan di awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya