SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat menemui putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, di Loji Gandrung Solo, Rabu (18/9/2019). (Solopos-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi calon wali kota Solo di Pilkada 2020 via PDIP belum habis.

Upaya Gibran mendaftarkan diri sebagai cawali Solo melalui jalur penjaringan di DPC PDIP Solo memang sudah tertutup. Tapi peluang anak sulung Presiden Jokowi itu untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP masih ada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gibran masih bisa melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri sebagai cawali Solo melalui DPD PDIP Jateng atau langsung ke DPP PDIP. Hal itu dikatakan Bendahara DPD PDIP Jateng, Agustina Wilujeng Pramestuti, beberapa waktu lalu.

Menurut Agustina, mekanisme penjaringan calon kepala daerah PDIP bisa dilakukan di DPC PDIP, DPD PDIP, dan DPP PDIP. Tapi keputusan akhir siapa calon kepala daerah yang ditunjuk ada di tangan Ketua Umum PDIP.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Tim Penjaringan Cawali dan Cawawali DPC PDIP Solo, Putut Gunawan, juga mengakui masih ada kemungkinan muncul nama selain Achmad Purnomo-Teguh Prakosa sebagai cawali-cawawali Solo dari PDIP.

“Sangat mungkin [muncul nama di luar yang diusulkan]. Tapi itu jangan tanyakan ke saya. Itu urusan DPP, hak DPP. Tapi bila anda tanya apakah di dalam peraturan partai itu eksplisit disebutkan, tidak. Punya KTA belum tentu kader,” kata dia saat diwawancarai wartawan, Selasa (24/9/2019).

Putut mengatakan berkas cawali-cawawali Solo yang diusulkan ke DPP PDIP hanya pasangan Purnomo-Teguh. Berkas pendaftaran tersebut telah diserahkan Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo ke DPP PDIP pada Senin (23/9/2019).

Sosok Purnomo-Teguh, menurut Putut, memenuhi standar kriteria yang dibutuhkan mulai dari loyalitas kepada partai, visi misi, dan ideologi yang sejalan, serta punya pengalaman untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di Solo.

Tidak kalah penting, pasangan itu menurut Putut mempunyai legitimasi atau dukungan politik yang diwakili oleh anak ranting, ranting, dan PAC PDIP Solo. Sedangkan Gibran kendati sudah menjadi anggota PDIP belum tentu kader PDIP.

Menurut Putut, ada perbedaan antara anggota dan kader. Seorang anggota partai harus melalui serangkaian tahapan untuk bisa menjadi kader. “Anggota berkiprah dulu dan mendapatkan pengetahuan baru menjadi kader,” ujar dia.

Putut menerangkan saat ini DPC PDIP Solo dan Tim Penjaringan Cawali-Cawawali tinggal menunggu seperti apa arahan dan keputusan DPP PDIP. Yang jelas, dia mengklaim Tim Penjaringan Cawali-Cawawali sudah bekerja sesuai aturan.

Peraturan tersebut yaitu Peraturan PDIP Nomor 24/2017 utamanya di Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11. Inti pasal tersebut DPC yang perolehan suara saat Pemilu 2019 lebih dari 25 persen menggunakan mekanisme tertutup.

“Bagaimana arahan dan keputusan mereka kita tunggu saja. Ini mekanismenya seperti itu. Sejarah Solo, yang mendapatkan rekomendasi tidak pernah meleset dari daftar nama nama yang diajukan. Karena Solo solid dan dipercaya,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya