Solopos.com, JAKARTA — Seiring diberlakukannya pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai membuka dua wahana wisata edukasi, yakni Taman Reptilia dan Taman Burung. Pengunjung harus menjalani sejumlah pembatasan untuk bisa masuk, di antaranya sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan berusia 12 tahun ke atas.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Ekspedisi Mudik 2024
Pengunjung menaiki perahu di danau area TMII, Jakarta, Minggu (12/9/2021). (Antara/Hafidz Mubarak A)

 

Pengunjung berfoto dengan ular Piton Albino di wahana taman reptilia TMII, Jakarta, Minggu (12/9/2021). (Antara/Hafidz Mubarak A)

 

Pengunjung berada di wahana taman burung TMII, Jakarta, Minggu (12/9/2021). Pengelola mulai membuka dua wahana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yakni Taman Reptilia dan Taman Burung untuk rekreasi masyarakat saat masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. (Antara/Hafidz Mubarak A)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi