Solopos.com, SRAGEN – Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menegaskan pembukaan portal yang menutup perlintasan KA di Dukuh Siboto, Desa Kalimacan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, sulit dilakukan.
Hal itu disampaikan Kapolres seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Wakil Bupati Sragen, Kejaksaan Negeri, Dinas Perhubungan dan perwakilan dari PT KAI Daop VI Jogja di Mapolres Sragen, Kamis (17/12/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ish Ish! Polisi Asal Grogol Sukoharjo Dalang Peredaran Sabu-Sabu di Soloraya
Kapolres menjelaskan penutupan perlintasan KA tanpa palang di Dukuh Siboto sudah menjadi kebijakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Perlu diketahui, ada UU Perkeretaapian yang mengatur secara teknis bagaimana perlintasan sebidang dibangun. Jarak antara perlintasan sebidang tidak boleh kurang dari 800 meter. Perlintasan sebidang tidak boleh berdekatan dengan jalur lengkung atau tikungan. Area di TKP [tempat kejadian perkara] itu memang dilarang dibangun perlintasan sebidang,” terang Kapolres Sragen kepada Solopos.com.
Masuk Jateng Wajib Tes Antigen Covid-19? Ini Kata Ganjar
Kapolres memahami permasalahan yang dihadapi warga sekitar. Dia menyadari akses di perlintasan KA itu cukup penting manfaatnya bagi warga sekitar. Kendati demikian, dia menegaskan pemerintah tidak tinggal diam atas masalah itu.
Dalam pertemuan itu, kata Kapolres, perwakilan dari PT KAI Daop VI juga mewacanakan pembangunan underpass sebagai solusi. Jika disetujui Kemenhub, underpass itu rencananya akan dibangun di sebelah selatan yang berdekatan dengan Kali Cemoro.
Pemkot Solo Batal Bikin Posko di Terminal, Stasiun, dan Bandara untuk Jaring Pemudik
Kebetulan di lokasi sudah ada gorong-gorong yang bisa dikembangkan menjadi underpass. Dia meminta warga bersabar karena pembangunan underpass masih diusulkan ke pemerintah pusat.
“Tidak ada akses memang mengganggu roda kehidupan. Tapi, perlu diingat, hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat. Itu yang harus dipedomani. Tidak ada artinya kalau masyarakat tidak aman. Tidak ada artinya kalau masyarakat tidak selamat. Jadi saya tegaskan sekali lagi, penutupan [perlintasan KA Siboto] tetap akan kita laksanakan,” tegas Kapolres.