SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual. (JIBI/Solopos/Antara-Andre Angkawijaya)

Pelecehan seksual atau pencabulan dilakukan seorang sopir terhadap dua siswi SD di Banyumanik, Kota Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi meringkus seorang pria yang dituduh melakukan tindak pelecehan seksual atau pencabulan terhadap dua siswi kelas VI SD di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir itu baru dituduh melakukan tibdak asusila setelah tiga bulan beraksi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Abiyoso Seno Aji, Kamis (26/3/2018), mengidentifikasi terduga pelaku tindak pelecehan seksual atau pencabulan itu berinisial S, 37. Sesuai UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ia kini sudah ditangkap dan menjalani penyidikan di Mapolsek Banyumanik, Kota Semarang, Jateng. “Sudah ditangani Polsek Banyumanik,” katanya.

Menurut dia, kasus dugaan asusila itu terungkap berdasarkan laporan orangtua salah seorang korban. Orang tua korban itu mengaku curiga setelah melihat perubahan perilaku anaknya yang akan menjalani ujian nasional itu. Setelah ditanya, korban dan seorang temannya terungkap telah menjadi korban pencabulan atau pelecehan seksual oleh tetangga mereka sendiri.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna mengatakan pelaku diduga mengiming-imingi korban agar menuruti perintahnya. “Diberi apa, itu yang masih didalami,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya