Solopos.com, JAKARTA — Kasus pelecehan seksual terhadap bocah lelaki di Jakarta International School (JIS) sepertinya tetap menarik perhatian kendati sekolah internasional itu ditutup. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat berniat mengusut izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dan tenaga kerja asing yang bekerja di yayasan pengelola JIS.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut akan dilakukan setelah tenaga kerja asing (TKA) menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan. “Saat ini, kami masih mengumpulkan data terkait seluruh dokumen TKA Jakarta International School,” aku Suhartono, Kepala Humas Kemenakertrans kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pemeriksaan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat itu diharapkan mampu melengkapi pemeriksaan keimigrasian. “Saat ini, pemeriksaan Direktorat Imigrasi, belum menemukan pelanggaran penggunaan TKA.”
Meski demikian, Kemenakertrans akan melanjutkan emeriksaan sesuai prosedur yang ditetapkan kepada TKA a.l. kesehatan serta kebutuhan yang ditetapkan kepada TKA dan pengguna jasa TKA. Pemeriksaan ini, lanjut Suhartono, merupakan agenda tahunan yang dilakukan secara kontinu untuk memantau keberadaan tenaga kerja asing.
“Pemeriksaan yang dilakukan sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan asusila yang saat ini menimpa pekerja Jakarta International School,” ujarnya membantah anggapan sebagian kalangan awak media.