SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual (JIBI/Solopos/Dok.)

Pelecehan seksual yang dialami perempuan anggota Satpol PP Kota Semarang disikapi tegas kalangan DPRD setempat.

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Kota Semarang meminta kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah perempuan anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) setempat diusut tuntas. “Kalau benar terjadi, tentu kami sangat menyayangkan. Apalagi di jajaran aparat pemerintahan yang semestinya memberikan keteladanan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono di Semarang, Rabu (1/3/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut diungkapkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menanggapi dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dua perempuan anggota Satpol PP Kota Semarang saat kegiatan di Gedongsongo, Kabupaten Semarang. Apalagi, kata dia, sudah ada laporan resmi yang disampaikan sehingga menjadi tugas Pemerintah Kota Semarang yang harus dilaksanakan, yakni berkaitan dengan pembinaan dan kedisiplinan jajaran pegawainya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Khususnya di Satpol PP yang menjadi lembaga terhormat dalam penegakan peraturan daerah [perda]. Semestinya, kegelisahan dan keresahan yang terjadi di lingkup pegawainya harus menjadi perhatian,” katanya.

Pengaduan pelecehan seksual di lingkungan Satpol PP Kota Semarang itu bermula saat para anggota Satpol PP yang direkrut lewat jalur outsourcing mengikuti kegiatan Caraka Linmas di kawasan Gedongsongo, Kabupaten Semarang, 3-4 Februari lalu. Dalam kegiatan itu, ada sesi Jurit Malam yang mengharuskan setiap peserta berjalan sendiri menyusuri jalan pada malam hari.

Pada saat jurit malam itulah, sejumlah perempuan anggota baru Satpol PP dilecehkan secara seksual oleh rekan mereka sesama pegawai outsourcing. “Memang perlu pembuktian, makanya harus dilakukan penyelidikan. Kalau jelas terbukti, perlu ada tindakan tegas dan disiplin untuk pelaku. Apakah pengalihan tugas, atau bentuk sanksi yang lainnya,” tegas Agung.

Tindakan semacam itu, tegas dia, jelas sangat memprihatinkan terjadi di jajaran pegawai Pemkot Semarang, apalagi Satpol PP yang sangat dihormati secara integritas dan profesionalnya dalam memberikan pelayanan publik. “Ya, nanti kan bisa diketahui kegiatan itu sesuai SOP tidak. Kalau ada kesalahan dalam prosedur, ya harus ada perbaikan sistem. Namun, kalau kesalahannya perorangan, sanksinya harus perorangan,” pungkasnya.

Dua personel Satpol PP yang menjadi korban dugaan pelecehan saat ini sudah menunjuk pengacara untuk menangani kasus tersebut, sebab sebelumnya mereka sudah melaporkan ke atasan langsung dan tak kunjungt ada tindakan tegas. “Saat ini, kami laporkan ke Bawasda dulu. Kalau ternyata nanti dari temuan Bawasda tidak ada sanksi, kami akan laporkan ke Polda Jawa Tengah karena melanggar Pasal 281 tentang Asusila,” kata kuasa hukum dua korban, Hermansyah Bakrie.

Berdasarkan pengakuan kedua korban, jelas dia, sebenarnya ada tujuh korban yang mengalami perlakuan yang tak senonoh oleh K, seorang pegawai outsourcing Satpol PP Kota Semarang. Bagian vital tubuh mereka digerayangi, bahkan ada pula yang diminta membuka celana dengan alasan hendak dibersihkan. Sayangnya, lima korban takut melaporkan pelecehan yang terjadi di lembaga penegak Perda dan kebijakan wali kota itu.

KLIK DI SINI untuk Berita Sebelumnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya