SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Akibat takut melapor, korban asal Ngawen, Gunungkidul berulang kali mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Kepala Polsek Ngawen Ajun Komisaris Polisi Antonius Suparjo mengatakan awal terungkapnya kasus pencabulan bermula curhatan korban, Bhe, bukan nama sebenarnya, kepada istri salah seorang anggota Polsek Ngawen. Istri polisi itu kemudian menyarankan dan mengajak Bhe membawa kasus ini ke polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bhe mengaku dilecehkan sejak akan menjalani ujian akhir kelas enam sekolah dasar. Sudah tidak terhitung berapa kali korban mendapatkan perlakuan tidak sesonoh itu sampai sekarang,” katanya, Rabu (4/6/2014).

Pelaku disebutnya mengaku menyesal dan khilaf atas apa yang dilakukan kepada anak semata wayangnya. Dia mengaku melecehkan karena tidak mampu menahan hawa nafsu. Atas perbuatannya itu, Sularno dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 46 jo KUHP Pasal 248 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.

Belajar dari kasus ini, Kepala Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnae mengimbau warga Gunungkidul jangan takut melapor ke polisi apabila ada kecurigaan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Partisipasi aktif masyarakat dibutuhkan polisi karena kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti fenomena gunung es.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak tak jarang melibatkan kerabat terdekat seperti keluarga. Kerapkali kasus berhenti karena diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, untuk kasus di Ngawen, polisi sudah menahan pelaku, 55, warga Ngawen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya