SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Pihak Polda Metro Jaya menyatakan proses deportasi terhadap 20 guru Jakarta International School (JIS) tidak berpengaruh terhadap penyelidikan kasus kekerasan seksual yang dialami murid TK AK,6.

“Silahkan saja dideportasi karena selama ini belum ada hambatan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rikwanto mengatakan pihak kepolisian akan menghadapi sedikit kendala dengan masalah deportasi ketika penyidik telah menetapkan tersangka dari pihak guru atau pengelola JIS.

Rikwanto menyebutkan penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan guru terkait kasus kekerasan seksual terhadap murid JIS.

Namun, Rikwanto menegaskan proses pemulangan guru sekolah bertaraf internasional itu tidak akan berdampak terhadap penyidikan.

Hal menghambat penyidikan saat proses pemanggilan, namun Rikwanto menyatakan Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan interpol saat salah satu guru atau staf JIS menjadi tersangka.

“Pencarian tersangka akan butuh waktu dan melibatkan interpol,” ujar Rikwanto.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan cukup bukti kuat untuk menetapkan tersangka kekerasan seksual dari pihak guru JIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya