SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kekerasan Seksual (Solopos)

Solopos.com, SOLO–Publik Tanah Air dihebohkan dengan kasus seorang wanita muda di Jambi berinisial NT yang diduga melakukan pelecehan 17 anak dengan iming-iming bermain Playstation (PS) di tempat usaha rental PS miliknya.

Polisi mengungkap sejumlah tindakan gila yang dilakukan wanita Jambi berusia 25 tahun itu seperti memperlihatkan film porno pada anak yang menjadi targetnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Solopos.com merangkum sejumlah fakta dalam kasus wanita muda Jambi yang melakukan pelecehan terhadap belasan anak di rental PS miliknya itu.

Fakta ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira.

Fakta itu sebagai berikut:

  1. NT memiliki suami, AF, dan satu anak yang masih berusia 10 bulan.
  2. Wanita Jambi itu membuka usaha rental PS dengan tarif Rp5.000/jam. Diduga usaha itu hanya sebagai kedok agar banyak anak yang datang ke rumahnya.
  3. NT melecehkan 17 anak yang terdiri atas 11 laki-laki dan enam perempuan berusia 8-15 tahun.
  4. Pelecehan terjadi di kamar, dapur, dan ruangan lainnya di rumahnya saat suaminya tidak di rumah. Aksi wanita Jambi itu dilakukan pada 24, 26 Januari hingga berlanjut Februari 2023 ini.
  5. Wanita itu melakukan aksinya dengan modus memberi tambahan waktu bermain PS selama 30 menit secara gratis (pada anak laki-laki).
  6. Modus lainnya memperlihatkan video porno pada anak yang menjadi sasarannya agar bersedia melakukan tindakan asusila di rental PS milik wanita itu.
  7. Pada anak perempuan bersama laki-laki diminta menonton adegan NT yang merupakan wanita asal Jambi itu berhubungan badan dengan suaminya dengan cara mengintip.
  8. Menurut suami NT, yakni AF, NT diduga memiliki kelainan atau perilaku menyimpang seksual.
  9. Wanita muda pemilik rental PS itu kerap mengancam bakal membunuh anak yang masih bayi bila tak puas dalam berhubungan badan dengan suami. NT juga sering mengancam akan melukai, bahkan mengancam bakal mencincang anaknya apabila AF tak bersedia melayani hasrat seksualnya.
  10. Kasus terungkap setelah ada orang tua yang melapor anaknya dicabuli pelaku pada 3 Februari 2023 lalu. Saat itu pelapor juga membawa 11 anak yang diduga menjadi korban.
  11. Wanita muda di Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka pelecehan anak di rental PS miliknya dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
  12. NT sebelumnya melapor ke Polresta Jambi atas tuduhan dirudapaksa oleh delapan anak.

Demikian fakta-fakta kasus wanita muda di Jambi yang melakukan pelecehan terhadap belasan anak di rental PS miliknya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya