SOLOPOS.COM - Petugas melakukan pelayanan perekaman data KTP-el di kantor Disdukcapil Klaten, Selasa (2/6). Jumlah warga yang mengakses pelayanan Adminduk di Dukcapil bakal dibatasi 100 orang/hari. (Espos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Klaten memperketat standar pelayanan menyongsong kenormalan baru. Salah satunya membatasi jumlah orang yang dilayani secara tatap muka saban harinya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, mengatakan selama pandemi, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Disdukcapil disesuaikan dengan protokol pencegahan Covid-19. Hal itu seperti petugas wajib mengenakan masker selama pelayanan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para pengunjung juga diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir sebelum memasuki ruangan. Selain itu, pelayanan Adminduk secara online bernama Sipon Keduten melalui website http://pelayanan.dukcapil.klatenkab.go.id/ dibuka untuk menghindari kerumunan.

Winoto menjelaskan protokol yang sudah digulirkan bakal diperketat. Front office mulai dilengkapi sekat berupa plastik untuk memisahkan petugas dengan pemohon. Pemohon juga wajib melewati pengecekan suhu tubuh.

Kena PHP Bantuan Sembako, Karni Diusulkan Jadi Penerima BSP Wonogiri

Jumlah warga yang melakukan pelayanan tatap muka juga bakal dibatasi maksimal 100 orang setiap harinya. Sementara, jam pelayanan tetap bergulir seperti biasa yakni pukul 08.00-15.00 WIB.

Pembatasan jumlah warga yang dilayani itu berlaku untuk semua jenis pelayanan Adminduk baik E-KTP hingga akta.

“Jumlah pelayanan dibatasi dalam satu hari itu hanya 100 orang untuk semua jenis pelayanan. Selebihnya kami arahkan memanfaatkan pelayanan secara online. Sejak ada pandemi ini warga yang melakukan pelayan tatap muka tidak lebih dari 100 orang setiap harinya,” kata Winoto saat ditemui di Disdukcapil Klaten, Selasa (2/6/2020).

Winoto mengatakan pengetatan pelayanan di Disdukcapil itu efektif berjalan pada Senin (8/6/2020). Dalam pekan ini Disdukcapil melengkapi peralatan, mengatur jarak antrean pemohon, serta menyusun SOP.

Surat Keterangan Sehat

Terkait persyaratan bagi warga yang akan melakukan perekaman data E-KTP wajib membawa surat kesehatan umum dari RSD Bagas Waras Klaten, Winoto mengatakan masih diberlakukan. Persyaratan surat kesehatan bagi pemohon perekaman data E-KTP itu sudah bergulir selama sebulan terakhir.

Kakek Berusia 100 Tahun OTG Covid-19 Asal Sambirejo Sragen Jalani Tes Swab

“Untuk sementara masih kami berlakukan. Nanti akan kami evaluasi terus terkait surat keterangan sehat tersebut,” urai dia.

Winoto mengatakan surat keterangan sehat yang digunakan sebagai syarat bagi calon pemohon perekaman data E-KTP itu bukan surat hasil rapid test. Surat keterangan yang diperlukan sebatas surat kesehatan umum untuk memastikan pemohon tidak dalam kondisi sakit saat mengakses pelayanan perekaman data E-KTP.

“Setidaknya ini untuk menjaga psikologis petugas pelayanan perekaman data E-KTP. Mereka bisa tenang dan serius dalam pelayanan,” kata dia.

Salah satu warga yang melakukan perekaman data E-KTP, Arif Rizki Nugroho, 17, tak mempersoalan penyertaan surat keterangan kesehatan sebelum melakukan perekaman data. Dia menuturkan awalnya tak mengetahui jika ada persyaratan tersebut.

“Tadi awal datang itu langsung ke Dukcapil. Tetapi diminta menyertakan surat kesehatan. Kemudian saya ke RSD Bagas Waras dulu, setelah dapat surat keterangan sehat, saya langsung ke Dukcapil lagi melakukan perekaman data,” jelas warga Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari tersebut.

Arif mengatakan biaya yang dia keluarkan untuk membuat surat keterangan sehat di rumah sakit itu senilai Rp26.000. "Bagi saya tidak masalah harus mencari surat kesehatan dulu. Karena juga untuk memastikan kondisi kesehatan saya. Sebenarnya khawatir juga ketika mengurus E-KTP di saat seperti ini [ada persebaran Covid-19]. Tetapi mau bagaimana lagi, E-KTP itu juga penting," urai dia.

Satpol PP Sukoharjo Gencar Razia, Warga Tak Pakai Masker Bakal Kena Sanksi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya