SOLOPOS.COM - RSUD Solo di Ngipang, Kadipiro, Solo (Dok/Solopos)

RSUD Solo di Ngipang, Kadipiro, Solo (Dok/Solopos)

RSUD Solo di Ngipang, Kadipiro, Solo (Dok/Solopos)RSUD

Solopos.com, SOLO — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo bakal mencermati unsur pelanggaran dalam pelayanan dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Ngipang, Banjarsari. Sejumlah sanksi siap dijatuhkan jika dokter terbukti melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pengembangan Pegawai BKD, Lancer S Naibaho, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Kamis (18/7/2013), mengatakan segera menindaklanjuti laporan ihwal keterlambatan pelayanan dokter. Diberitakan sebelumnya, puluhan pasien RSUD ngaplo dua jam lebih lantaran dokter tak kunjung datang.

“Segera kami klarifikasi ke pihak RSUD. Jangan sampai ini berlarut-larut,” ujarnya.

Lancer menegaskan dokter PNS bisa terkena sanksi jika mengabaikan jam pelayanan. Menurutnya, sanksi akan diberikan berjenjang sesuai tingkat kesalahan. Menilik juknis Pemkot turunan PP No. 53, dokter bermasalah diancam sanksi pemotongan tambahan penghasilan. Namun demikian, Lancer tidak mau serta-merta menerapkan sanksi tersebut. Pihaknya akan berkomunikasi lebih dulu dengan Direksi RSUD untuk mencari akar permasalahan.

“Apakah keterlambatan ini faktor kesengajaan atau memang terbentur kebijakan RSUD, ini yang masih perlu ditelusuri,” tutur dia.

Di sisi lain, pihaknya menegaskan rangkap pekerjaan tidak bisa menjadi alasan keterlambatan pelayanan. Disinyalir, sejumlah dokter RSUD memprioritaskan praktik di RS swasta karena penghasilannya lebih menjanjikan. Lancer menyebut PNS harus siap sedia dalam jam pelayanan yang ditentukan.

“Bahkan di luar jam kerja pun harus ikhlas melayani,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mempertanyakan etos kerja dokter dalam menangani pasien RSUD. Budi menegaskan semua tenaga medis RSUD yang berstatus PNS wajib melaksanakan kewajibannya tanpa kecuali.

“Kalau terlambat atau mangkir ya bakal kena sanksi,” ancamnya.

Sekda mengatakan terbentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD tak serta-merta memupus persoalan tenaga medis. Dia menilai direksi RSUD butuh waktu untuk menyesuaikan diri, salah satunya melakukan perekrutan tenaga medis non-PNS yang dibolehkan dalam skema BLUD. Perekrutan mandiri dinilai bisa memupus persoalan SDM di RSUD.

“Yang jelas, saat ini RSUD sudah menuju arah yang lebih profesional,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya