SOLOPOS.COM - ilustrasi (google/okezone)

Pelayanan narapidana Semarang, penghuni LP Kedungpane mencapai 1.200 orang narapidana.

Solopos.com, SEMARANG–Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mengungkapkan jumlah narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang telah over kapasitas sampai 250%.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Kapasitas LP Kelas 1 Kedungpane seharusnya hanya untuk 600 orang narapidana, tapi sekarang dihuni sekitar 1.200 orang narapidana sehingga over kapasitas sampai 250 persen,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham  Wilayah Jawa Tengah (Jateng) Yusfachruddin di Semarang, Sabtu (7/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Penyebab terjadinya over kapasitas ini, menurut dia, karena di Semarang belum ada rumah tahanan (rutan) sehingga semua tahanan meski belum berstatus narapidana  ditempatkan menjadi satu di LP Kedungpane.

Padahal seharusnya LP hanya untuk tahanan yang telah berstatus narapidana (napi) untuk menjalani hukuman sesuai putusan majelis hakim pengadilan, sedangkan untuk tahanan yang masih masih menjalani proses persidangan ditempatkan di rumah tahanan (rutan).

“Hanya Kota Semarang yang belum memiliki rutan, kota besarnya lain seperti Bandung, Jakarta, Jogja, Surabaya telah memiliki rutan,” papar dia.

Untuk itu, sambung Yusfacruddin pihaknya telah mengusulkan pembangunan rutan di Kota Semarang kepada Kemenkumham.  Tanahnya untuk lokasi rutan, imbuh dia, sudah ada yakni di wilayah Ngaliyan tidak jauh dari LP Kedungpane.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat  bisa disetujui, sehingga bisa segera dibangun rutan di Semarang,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Kemenkumham Bambang Ratam mengungkapkan jumlah penghuni  di lembaga pemasyarakatan  Indonesia rata-rata telah melebihi kapasitas sebesar 40%.

“Guna mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakat salah satu langkah yang diambil Kemenkumham dengan mengajukan grasi ke Presiden untuk narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman maksimal dua tahun penjara,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya