Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kecamatan Jebres, Solo, sudah membuka kembali pelayanan di kantor kecamatan mulai Jumat (30/7/2021) setelah sempat tutup karena ada pegawai yang positif corona.
Namun, khusus pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) baru mulai buka pada Rabu (4/2/2021). Camat Jebres, Sulistiarini, menjelaskan petugas sudah memberikan layanan, antara lain legalisasi umum dan pengantar nikah.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Keterisian Bed RS Rujukan Covid-19 Solo Turun Lagi Jadi 72 Persen, Stok Oksigen Aman
Sedangkan pelayanan adminduk masih dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Kompleks Balai Kota Solo.
“Untuk pengambilan [dokumentasi kependudukan] masih di Disdukcapil. Pendaftaran adminduk kan sudah online [daring]. Kami membuka help desk untuk membantu masyarakat awam,” katanya kepada Solopos.com, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Adik Ipar Sebut Pemilik Batik Danar Hadi Santosa Doellah Meninggal Positif Covid-19
Sulis mengatakan sejumlah petugas yang mengurusi adminduk baru selesai isolasi mandiri, Selasa (3/8/2021). Pelayanan kantor Kecamatan Jebres beroperasi mulai 07.15 WIB sampai 16.00 WIB setiap hari kerja.
Para petugas rata-rata menerima 80 permohonan dari masyarakat per hari. Ia menjelaskan Kecamatan Jebres memiliki 22 orang aparatur sipil negara dan 14 personel linmas.
Baca Juga: Mal dan Pusat Perbelanjaan Solo Segera Dibuka? Ini Kata Wali Kota Gibran
Jumlah pegawai yang terpapar Covid-19 totalnya 10 orang dan jumlah tersebut termasuk seorang anggota staf meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kecamatan Jebres Solo menutup sementara pelayanan kepada masyarakat umum di kantor pada Senin (26/7/2021) sampai Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: PPNI Solo: Dyah Ayu Jadi Perawat Ke-11 yang Meninggal Positif Corona
Pelayanan administrasi kependudukan diarahkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo, Kompleks Balai Kota Solo.
Camat Jebres Sulistiarini menjelaskan penutupan sesuai izin Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo karena para pegawai terpapar Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: 3 RW Di Sangkrah Solo Dapat Dana Hibah Rp2 Miliar, Ini Peruntukannya