SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor mobil listrik dengan warna biru di sepertiga bagian bawah. (Instagram @satlantas_polrestabogorkota)

Solopos.com, SOLO — Mobil listrik mulai diminati konsumen Indonesia. Kepolisian pun menyiapkan pelat nomor mobil listrik agar bisa membedakan dengan mobil biasa.

Pelat nomor tersebut nantinya akan memiliki tanda khusus yang bisa secara jelas terlihat petugas kepolisian atau masyarakat saat melaju di jalan raya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apalagi keberadaan mobil ramah lingkungan tersebut didukung oleh pemerintah dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di sejumlah lokasi.

Dikutip dari Autofun.co.id dan Otosia.com, pelat nomor mobil listrik nantinya akan menyesuaikan desain dari Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri.

Rencananya pelat nomor mobil listrik berbeda dengan mobil biasa, yakni dengan tanda warna biru. Sehingga polisi akan mudah membedakan mana kendaraan listrik dan yang konvesional.

Baca juga: Serba-serbi Uji Emisi, di DKI Jakarta Wajib Untuk Mobil dan Motor

Hal ini karena ada kejadian seorang pengguna mobil listrik dihendikan polisi saat melintasi kawasan ganjil genap. Padahal sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 2019 mobil listrik bebas melalui koridor ganjil genap.

Kejadian ini karena mobil listrik dan mobil biasa sulit dibedakan sebab masih menggunakan pelat nomor biasa atau pelat nomor yang sama.

Diharapkan dengan adanya pembeda pada pelat nomor mobil listrik yakni dengan warna biru, petugas yang berada di lapangan mudah untuk mengidentifikasinya.

Selain itu, kebijakan ini untuk mendukung Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Baca juga: Merasakan Tarikan Awal Motor Matik Berat? Cek Bagian Ini

pelat nomor mobil listrik
Ilustrasi pelat nomor mobil listrik (Autofun.co.id)

Baca juga: Ini Cara Ampuh Lenyapkan Rasa Kantuk Saat Mengemudi

Pelat nomor mobil listrik akan diberi warna biru di sepertiga bagian bawahnya. Bahkan wujudnya pun sudah diunggah oleh akun Instagram @satlantas_polrestabogorkota.

“FYI: Bentuk Plat nomor/ / TNKB kendaraan Listrik berbasis Baterai yang beroperasi di Jalan Raya… Ada penambahan warna biru di permukaan TNKB,” tulis akun tersebut.

Namun pelat nomor dengan tanda warna biru tersebut hanya untuk mobil listrik saja, sedangkan mobil hybrid masih menggunakan pelat nomor biasa.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya