SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Pelantikan 269 calon kepala desa (cakades) terpilih menjadi kades untuk enam tahun mendatang dijadwalkan pada 16 Mei mendatang. Pelantikan direncanakan digelar saat malam lantaran bertepatan dengan Ramadan.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan pelantikan cakades terpilih menyesuaikan akhir masa jabatan kades kades di 269 desa periode saat ini yang berakhir pada 16 Mei 2019. Pelantikan digelar di Pendopo Pemkab Klaten.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Karena bulan puasa, insyaallah pelaksanaan pelantikan pada malam. Ya namanya pelantikan nanti ada syukuran kecil-kecilan di pendopo. Sebenarnya saya ingin pelantikannya di TPA [tempat pemrosesan akhir sampah] Troketon. Karena puasa, kami menyesuaikan saja,” kata Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Klaten, Jumat (22/3/2019).

Disinggung jika cakades terpilih berhalangan hadir saat hari pelantikan, Sri Mulyani menjelaskan pelantikan bisa dilakukan hari berikutnya dengan batas waktu sekitar sepekan. Hal itu berlaku bagi cakades yang berhalangan hadir dengan alasan yang jelas.

Terkait tahapan pilkades yang digelar Rabu (13/3/2019), Mulyani mengatakan relatif berjalan lancar. Ia memastikan tak ada gugatan hasil pilkades serentak gelombang II tersebut. “Sampai saat ini tidak ada gugatan dan semoga tidak ada. Semoga saja yang kalah legawa semua,” tutur dia.

Sementara itu, berdasarkan Perbup No. 41/2018 tentang Pilkades, pelantikan cakades terpilih sebagai kades dilakukan bersama-sama pada tanggal berakhirnya masa jabatan kades periode sebelumnya di tempat yang ditunjuk bupati.

Cakades terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, cakades terpilih itu dinyatakan gugur dan bupati mengangkat penjabat (pj) kades dari PNS di lingkungan pemerintah daerah berdasarkan usulan tertulis camat.

Pada pasal 107 perbup tersebut, cakades terpilih yang tidak hadir dalam pelantikan serentak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, cakades terpilih dinyatakan gugur. Bupati mengangkat pj kades dari PNS di lingkungan pemerintah daerah berdasarkan usulan tertulis dari camat.

Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, M. Mujab, mengatakan tahapan pilkades tetap berjalan dan pelantikan dijadwalkan pada 16 Mei mendatang. Soal pelantikan bagi cakades yang berhalangan hadir pada hari pelantikan tanpa alasan yang jelas, Mujab mengatakan sesuai aturan dinyatakan mengundurkan diri.

Aturan itu berbeda dengan aturan sebelumnya lantaran cakades terpilih yang tak hadir saat hari pelantikan tanpa alasan jelas masih bisa dilantik pada hari berikutnya. “Memang aturan dari atasnya sudah seperti itu. Cakades terpilih memang wajib datang saat pelantikan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya