SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan karcis restribusi yang nominalnya tertutup tinta spidol di Terminal Tirtonadi, Solo, Kamis (17/7/2014). Di karcis tersebut tertulis nominal parkir Rp1.000, namun petugas menarik tarif parkir senilai Rp2.000 dengan alasan karcis baru belum dicetak. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Sebagian juru parkir (jukir) di Kota Solo mengangkangi ketentuan yang diberlakukan pemerintah kota setempat tanpa sungkan kepada warga kota ataupun khawatir dijatuhi sanksi oleh aparat yang dipekerjakan rakyat sebagai pegawai negeri.

Berdasarkan pengamatan Solopos.com di sejumlah ruas jalan di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, Minggu (20/7/2014) pagi., jukir berpakaian lurik yang mengatur puluhan sepeda motor yang diparkir di tepian arena car free day (CFD) itu memberikan karcis berzona E seharga Rp1.500/motor, namun tidak menarik tarif sesuai yang tertera pada karcis. Jukir itu meminta agar pengendara membayar Rp2.000 kepada pengunjung CFD yang memarkirkan kendaraan mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah seorang jukir yang enggan disebutkan namanya mengaku tarif yang tidak sesuai dengan zona tersebut sudah biasa dia kutip. Apalagi, menurut dia, saat itu merupakan hari CFD digelar. “Biasanya kalau musim liburan atau mendekati Lebaran memang harganya dinaikkan sedikit. Tidak apa-apalah, kan kami juga butuh uang tambahan untuk Lebaran,” kilah jukir itu kepada Solopos.com di lokasi, Minggu.

Dia mengetahui bahwa tindakan nekatnya itu melanggar peraturan. Namun, dia tetap melakukannya. Dia juga mengaku sering mendapatkan protes dari pengguna jasa parkir. Namun, dia mengotot dengan harga yang ditentukannya sendiri. Pasalnya, ia juga tidak menarik uang tambahan jika pengguna jasa parkir melebihi satu jam. Bahkan, dia mengaku tidak takut dengan petugas. “Kalau pas ada petugas atau pas razia, tarifnya biasanya kami normalkan lagi. Kalau sudah pergi ya dinaikkan lagi,” katanya.

Sementara itu, keganjilan yang dilakukan oleh jukir juga terjadi di sekitar Taman Hiburan Rakyat (THR) Slamet Riyadi. Seorang jukir malah memberikan karcis khusus kendaraan pikap atau mobil berpenumpang kepada pengedara kendaraan roda dua. Sejumlah warga yang menggunakan jasa parkir pun hanya bisa pasrah dengan kondisi tersebut.

“Iya ini tadi malah diberi karcis kendaraan pikap, warna tulisannya merah. Padahal saya mengendarai sepeda motor roda dua,” kata salah satu pengunjung CFD, Budi Purnomo, 25, kepada Solopos.com di lokasi, Minggu.

Dia pun harus membayar lebih mahal kepada Jukir tersebut, yakni Rp2.000. Padahal, Zona E seharusnya Rp1.500. Menurutnya, hal itu bukanlah pengalaman pertama memergoki juru parkir nakal. Sebelumnya, dia pernah hampir berantem dengan Jukir karena masalah tarif di sekitar Singosaren. “Saya pernah mengancam juga akan melaporkan Jukir ke Dishubkominfo. Tetapi, Jukir tersebut malah marah-marah dan mengaku tidak takut dengan petugas,” imbuhnya.

Dia berharap petugas melakukan penertiban terhadap jukir nakal tersebut. Apalagi, momentum liburan dan Lebaran sering kali dimanfaatkan oleh Jukir untuk meraup untung pribadi.

Apa kabar para pegawai negeri sipil yang diupah dengan pajak rakyat dan seharusnya menertibkan pelanggaran peraturan daerah di tepian jalan itu? Pada kenyataannya belum pernah ada kabar adanya penegakan perda demi penertiban tarif parkir yang dilakukan para pegawai negeri upahan rakyat itu di Kota Solo. Pemkot Solo ompong?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya